KAIFIAT TOHAROH
Kebersihan
adalah sebagian dari iman (Al - Hadits). Bagi umat islam memahami menghayati
dan mengamalkan isi kandungan hadits tersebut wajib hukumnya. Islam sangat
memperhatikan pentingnya kebersihan baik kebersihan jasmani maupun rohani.
Kebersihan
jasmani berarti bersih hadas dan najis. Apabila kita akan menjalankan shalat
harus mandi dahulu, jika sedang berhadas besar.
Berwudhu dahulu jika sedang
berhadas kecil. Pakaian, badan, tempat harus suci dari najis.
Kebersihan
rohani jauh lebih penting, karena jika kita akan menjalankan ibadah, hati kita
harus bersih dari sifat iri, dengki, hasud, riya’, takabur, suudzan dan
lain-lain.
A.
Pengertian
Taharah
Taharah
menurut bahasa artinya bersuci atau bersih. Menurut istilah adalah bersuci dari
hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil dn bersuci dari najis yang meliputi
badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan.
Taharah terbagi menjadi dua bagian yaitu lahir dan
batin. Taharah lahir adalah taharah / suci dari najis dan hadas yang dapat
hilang dicuci dengan air mutlak (suci menyucikan) dengan wudu, mandi, dan
tayamun. Taharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan
maksiat, seperti dengki, iri, penipu, sombong, ujub, dan ria.
Dalam hal ini banyak ayat Al qur`an dan hadist Nabi
Muhammad saw, menganjurkan agar kita senantiasa menjaga kebersihan lahir dan
batin. Firman Allah SWT :
إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين
Artinya:
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai
orang-orang yang suci lagi bersih”. (QS Al Baqarh:222)
Selain ayat al qur`an
tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda.
النظافة من الايمان
(رواه مسلم)
Artinya
: “Kebersihan itu adalah sebagian dari iman.”(HR.Muslim)
B.
Ketentuan ,
Wudhu, Tayamum, dan Mandi Wajib
1. Pengertian
Wudu
Wudu
menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah syara’ berarti membasuh anggota
badan tertentu dengan air suci yang menyucikan (air mutlak) dengan tujuan
menghilangkan hadas kecil sesuai syarat dan rukunnya. Firman Allah SWT dalam
surat Al.Maidah ayat 6.
يا أيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم
إلى المرافق وامسحوا برؤوسكم وأرجلكم إلى الكعبين وإن كنتم جنبا فاطهروا وإن كنتم مرضى
أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا
طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم منه ما يريد الله ليجعل عليكم من حرج ولكن يريد ليطهركم
وليتم نعمته عليكم لعلكم تشكرون
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,
dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan
atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu
tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih);
sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan
kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,
supaya kamu bersyukur. (QS Al Maidah :6).
a. Syarat
Wudu
Wudu
seseorang dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
A. Beragama
Islam
B. Sudah
mumayiz
C. Tidak
berhadas besar dan kecil
D. memakai
air suci lagi mensucikan
E. Tidak
ada sesuatu yang menghalangi samp[ainya air ke anggota wudu, seperti cat, getah
dsb.
b. Rukun
Wudu
Hal-hal
yang wajib dikerjakan dalam wudu adalah sebagai berikut.
1
Niat berwudu di
dalam hati bersamaan ketika membasuh muka. Lafal niat:
نويت
الوضوء لرفعالحدث الاصغر لله تعالى
Artinya:”Saya
berniat wudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah SWT.”
2
Membasuh seluruh
muka
3
Membasuh kedua
tangan sampai siku
4
Mengusap atau
menyapu sebagian kepala.
5
Membasuh kedua
kaki sampai mata kaki, dan
6
Tertib
(berurutan dari pertama sampai terakhir
c. Sunah
Wudu
Untuk menambah pahala dan menyempurnakan wudu, perlu
diperhatikan hal-hal yang disunahkan dalam melakukan wudu, antara lain sebagai
berikut.
1. Membaca
dua kalimah syahadat ketika hendak berwudu
2. Membaca
ta’awuz dan basmalah
3. Berkumur-kumur
bagi seseorang yang sedang tidak berpuasa
4. Membasuh
dan membersihkan lubang hidung
5. Menyapu
seluruh kepala
6. membasuh
sela-sela jari tangan dan kaki
7. Mendhulukan
anggota wudu yang kanan dari yang kiri.
8. Membasuh
anggota wudu tiga kali
9. Mengusap
kedua telinga bagian luar dan dalam
10. Membaca
do’a sesudah wudu.
Do’a sesudah wudu.
اشهد ان لا الٰه الاّ الله وحده لا شريك
له. و اشهد انّ محمّدا عبده ورسوله. اللهمّ اجعلني من التّوّابين واجعلني
منالمتطهّرين
Artinya
: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, yang tida
sekutu bagi-Nya, Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan
utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang
bertobat, dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci.”
d. Hal
yang membatalkan wudu.
Wudu seseorang
dikatakan batal apabila yang bersangkutan telah melakukan hal-hal seperti
berikut.
1
Keluar sesuatu
dari kubul (kemaluan tempat keluarnya air seni) atau dubur(anus), baik berupa
angin maupun cairan(kentut,kencing, tinja, darah, nanah, mazi, mani dan
sebagainya)
Firman
Allah SWT dalam Al Qur’an Surah An Nisa’:43.
....
او جاء احد منكم من الغائط ....
Artinya : “atau kembali dari tempat buang air ....” (QS.An-Nisa
:43)
2
Bersentuhaan
kulit laki-laki dan perempuan tanpa pembatas.
Firman
Allah SWT dalam Al Qur’an surah An Nisa :43.
....او
لمستم النساء ....
Artinya
: “atau kamu telah menyentuh perempuan.”
3
Menyentuh kubul
atau dubur dengan tapak tangan tanpa pembatas.
Sabda
Nabi Muhammad SAW.
عن امّ حبيبه قالت سمعت رسول الله صلّى
الله عليه و سلّم يقول من مسّ فرجه فليتوضّاء (رواه
ماجه وصصحه احمد)
Artinya
: “Dari Umi Habibah ia berkata saya telah mendengar Rosulullah SAW bersabda
:”Barang siapa menyentuh kemaluannya hendaklah berwudu.”(HR Ibnu Majjah dan
disahkan oleh Ahmad)
4
Tidur dengan
nyenyak
5
Hilang akal.
1. Tayamum
Tayamum
secara bahasa adalah berwudu dengan debu,(pasir, tanah) yang suci karena tidak
ada air atau adanya halangan memakai air.
Tayamum menurut istilah adalah menyapakan tanah atau
debu yang suci ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan memenuhi syarat da
rukunnya sebagai pengganti dari wudu atau mandi wajib karena tidak adanya air
atau dilarang menggunakan air disebabkan sakit.
Firman Allah SWT dalam
surat An Nisa ayat 43..
يا
أيها الذين آمنوا لا تقربوا الصلاة وأنتم سكارى حتى تعلموا ما تقولون ولا جنبا إلا
عابري سبيل حتى تغتسلوا وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغآئط أو لامستم
النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم إن الله كان عفوا
غفورا
Artinya
: “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat
buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat
air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan
tanganmu sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An
Nisa:43)
Tayammum
merupakan pengganti dari berwudu. Apabila seseorang telah melaksanakan salat
dengan tayamum kemudian dia menemukan air, maka tidak wajib mengulang sekalipun
waktu salat masih ada.
Adapun
syarat dan rukun, sunah serta hal-hal yang terkait dengan tayamum adalah
sebagai berikut.
a. Syarat
Tayamum
Syarat
tayamum adalah sebagai berikut :
1. Ada
sebab yang membolehkan mengganti wudu atau mandi wajib dengan tayamum.
2. Sudah
masuk waktu salat
3. Sudah
berusaha mencari air tetapi tidak menemukan
4. Menghilangkan
najis yang melekat di tubuh
5. Menggunakan
tanah atau debu yang suci.
b. Rukun
Tayamum
1. Niat
2. Mengusap
debu ke muka
3. Mengusap
debu ke dua tangan sampai siku
4. Tertib
c. Sunah
Tayamum
Dalam
melaksanakan tayamum, seseorang hendaknya memperhatikan sunah-sunah tayamum
sebagai berikut.
1. Membaca
dua kalimah syahadat ketika hendak bertayamum
2. Membaca
ta’awuz dan basmalah
3. Menepiskan
debu yang ada di telapak tangan
4. Merenggangkan
jari-jari tangan
5. Menghadap
kiblat
6. Mendahulukan
anggota tubuh yang kanan dari yang kiri
7. Membaca
do’a (seperti do’a sesudah wudu)
d. Hal
yang membatalkan Tayamum
Tayamum
seseorang menjadi batal karena sebab berikut :
1
Semua yang
membatalkan wudu juga membatalkan tayamum
2
Keadaan
seseorang melihat air yang suci yang mensucikan(sebelum salat)
3
Murtad (keluar
dari agama Islam)
e. Praktik
Tayamum
Ada
beberapa hal yang perlu kamu ketahui dalam melakukan tayamum. Hal tersebut
perlu diperhatikan karena suatu saat kamu pasti akan melakukannya, seperti
ketika kamu dalam perjalanan, berada di daerah yang tidak ada air, atau sedang
sakit yang tidak memperbolehkan terkena air.
1
Carilah tempat
yang mengandung debu/tanah yang suci.
2
Letakkan atau
tempelkan kedua tangan pada tempat yang berdebu tersebut disertai niat dalam
hati. Lafal niat tayamum.
نويت التّيمّم لاستبا حة
الصّلاة فرضا لله تعالى
Artinya
:” Aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan salat fardu karena Allah
Ta’ala.”
3
Mengusap kedua
tangan sampai siku hingga merata dengan mendahulukan tangan kanan. Usahakan
mencari debu pada tempat yang berbeda.
4
Membaca do’a
sesudah tayamum, seperti do’a sesudah wudu.
2. Pengertian
Mandi Wajib
Mandi
wajib disebut juga mandi besar, mandi junub, atau mandi janabat. Mandi wajib
adalah menyiram air ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki
dengan disertai niat mandi wajib di dalam hati. Firman Allah SWT :
.... وان كنتم جنبا فاطهروا ....
Artinya
: “.......dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS Al Maidah)
Adapun lafal niatnya
adalah sebagai berikut :
نويت غسل الجنابة لرفع
الحدث الكبر فرضا لله تعا لى
Artinya
: “Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar karena Allah Ta’ala.’
a. Rukun
mandi wajib
Ada
beberapa hal yang menjadi rukun dalam melaksanakan mandi wajib, diantaranya
sebagai berikut :
1. Niat
mandi wajib
2. Menyiramkan
air keseluruh tubuh dengan merata.
3. Membersihkan
kotoran yang melekat atau mengganggu sampainya air ke badan.
b. Sunah
Mandi Wajib
Pada
waktu mandi wajib disunahkan melakukan beberapa hal, antara lain :
1 Menghadap
kiblat
2 Membaca
basmalah
3 Berwudu
sebelum mandi
4 Mendahulukan
anggota badan yang kanan dari yang kiri, dan
5 Menggosok
badan dengan tangan.
c. Beberapa
Penyebab Diwajibkan Mandi Wajib
Berikut
ini adalah hal-hal yang menjadi penyebab diwajibkannya mandi wajib:
1
Keluarnya air
mani (sperma) dengan syahwat, baik ketika sedang tidur maupun dalam keadaan
terjaga. Akan tetapi, apabila ia bermimpi tidak disertai keluarnya mani, maka
ia tidak wajib mandi.
2
Selesainya haid
bagi perempuan.
3
Selesai
melahirkan.
4
Selesai nifas,
yakni darah yang keluar sesudah melahirkan.
5
Meninggalnya
seseorang (jenazah).
d. Praktek
Mandi Wajib
Bagi perempuan yang sudah beranjak dewasa (mengalami
haid) dan anak laki-laki dewasa yang sudah mengalami mimpi basah, wajib
melakukan mandi waji.
Perhatikanlah beberapa langkah yang harus diketahui
dalam melakukan mandi wajib berikut :
1. Pastikan
bahwa kamu benar-benar telah mengalami hadas besar.
2. Lakukan
sesuai dengan rukun mandi wajib yang telah kamu pelajari.
3. Sempurnakan
dengan sunah-sunah mandi wajib.
C.
Perbedaaan Hadas
dan Najis
1. Hadas
a. Pengertian
Hadas
Hadas
menurut bahasa artinya berlaku atau terjadi. Menurut istilah, hadas adalah
sesuatu yang terjadi atau berlaku yang mengharuskan bersuci atau membersihkan
diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah. Berkaitan dengan hal ini Nabi
Muhammad saw, bersabda :
قال
رسول الله صلّى الله عليه و سلّم لا يقبل الله صلاة احدكم اذا حدث حتّى يتوضّاء (متفق عليه)
Artinya
: “Rasulullah saw, telah bersabda : Allah tidak akan menerima salat
seseorang dari kamu jika berhadas sehingga lebih dahulu berwudu.” (HR
Mutafaq Alaih)
.... وان كنتم جنبا فاطهروا ....
Artinya
: “Dan jika kamu junub, maka mandilah kamu.” (QS Al Maidah :6)
Ayat
dan hadist diatas menjelaskan bahwa bersuci untuk menghilangkan hadas dapat
dilakukan dengan dua cara, yaitu berwudu dan mandi.
b. Bermacam
hadas dan cara mensucikannya
Menurut fiqih, hadas
dibagi menjadi dua yaitu :
1. Hadas
kecil
Hadas
kecil adalah adanya sesuatu yag terjadi dan mengharuskan seseorang berwudu
apabila hendak melaksanakan salat. Contoh hadas kecil adalah sebagai berikut :
1. Keluarnya
sesuatu dari kubul atau dubur.
2. Tidur
nyenyak dalam kondisi tidak duduk.
3. Menyentuh
kubul atau dubur dengan telapak tangan tanpa pembatas.
4. Hilang
akal karena sakit atau mabuk.
2. Hadas
besar
Hadas
besar adalah sesuatu yang keluar atau terjadi sehingga mewajibkan mandi besar
atau junub. Contoh-contoh terjadinya hadas besar adalah sebagai berikut :
1. Bersetubuh
(hubungan suami istri)
2. Keluar
mani, baik karena mimpi maupun hal lain
3. Keluar
darah haid
4. Nifas
5. Meninggal
dunia
2. Najis
a. Pengertian
Najis
Najis
menurut bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan menurut istilah adalah
sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan yang harus disucikan, karena
menjadikan tidak sahnya melaksanakan suatu ibadah tertentu.
b. Macam-macam
Najis dan Cara Mensucikannya
Berdasarkan
berat dan ringannya, najis dibagi menjadi tiga macam. Najis tersebut adalah
Mukhafafah, Najis Mutawasitah, dan Najis Muqalazah.
1. Najis
Mukhafafah
Najis
mukhafafah adalah najis ringan. Yang tergolong najis mukhafafah yaitu air
kencing bayi laki-laki yang berumur tidak lebih dua tahun dan belum makan
apa-apa kecuali air susu ibunya.
Cara
mensucikan najis mukhafafah cukup dengan mnegusapkan/ memercikkan air pada
benda yang terkena najis.
2. Najis
Mutawasitah
Najis
mutawasitah adalah najis sedang. Termasuk najis mutawasitah antara lain air
kencing, darah, nanah, tina dan kotoran hewan. Najis mutawasitah terbagi
menjadi dua bagian, yaitu :
a. Najis hukmiah adalah najis yang diyakini adanya,
tetapi, zat, bau, warna dan rasanya tidak nyata. Misalnya air kencing yang
telah mengering. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada benda
yang terkena najis tersebut.
b. Najis ainiyah
adalah najis yang nyata zat, warna, rasa dan baunya. Cara mensucikannya dengan
menyirkan air hingga hilang zat, warna, rasa dan baunya.
3. Najis
Mugalazah
Najis
mugalazah adalah najis berat, seperti najisnya anjing dan babi. Adapun cara
mensucikannya ialah dengan menyiramkan air suci yang mensucikan air suci yang
mensucikan (air mutlak) atau membasuh benda atau tempat yang terkena najis
sampai tujuh kali. Kali yang pertama dicampur dengan tanah atau debu sehingga
hilang zat, warna, rasa, dan baunya. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad
saw :
قال
النّبي صلّى الله عليه وسلّم طهور اناء احدكم اذا ولغ فيه الكلب ان يغسله سبع
مرّات اولا هنّ بالتّراب ( رواه مسلم)
Artinya:
“Nabi Muhammad saw bersabda: Sucinya tempat (perkakas) salah seorang dari
kamu apabila telah dijilat anjing, hendaklah mensuci benda tersebut sampai
tujuh kali, permulaan tujuh kali harus dengan tanah atau debu.” (HR Muslim).
c. Benda-benda
yang dapat digunakan bersuci
Benda-benda yang
digunakan untuk bersuci adalah sebagai berikut :
1. Air
dapat digunakan untuk mandi, wudu, dan membersihkan benda-benda yang terkena
najis.
2. Debu,
dapat digunakan untuk tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi.
3. Batu
bata, tisu atau benda atau benda yang dapat untuk menyerap bisa digunakan untuk
istinjak.
Berdasarkan penjelasan
diatas dapat diambil kesimpulan bahwa ada beberapa perbedaan antara hadas dan
najis. Perhatikanlah tabel perbedaan hadas dan najis berikut.
No.
|
Hadas
|
No.
|
Najis
|
1.
|
Terjadinya
sesuatu yang mengharuskan seseorang bersuci atau membersihkan diri sehingga
sah untuk melaksanakan ibadah
|
1.
|
Segala
kotoran yang menjijikan dan mengharuskan untuk disucikan ketika akan
melaksanakan suatu ibadah
|
2.
|
Cara
mensucikannya dengan mandi, tayamum, atau wudu
|
2.
|
Cara
menyucikannya dengan membuang atau membersihkan benda najis itu dari
tempatnya.
|
3.
|
Dimulai
dengan niat
|
3.
|
Tidak
perlu niat
|
4.
|
Orang
yang berhadas tidak boleh memegang Al Qur’an.
|
4.
|
Orang
yang terkena najis boleh.
|
D.
Fungsi Taharah
Fungsi taharah dalam
kehidupan sehari-hari, antara lain :
- Untuk membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak melaksanakan suatu ibadah.
- Dengan bersih badan dan pakaiannya, seseorang tampak cerah dan enak dilihat oleh orang lain karena Allah Swt, juga mencintai kesucian dan kebersihan.
- Menunjukan seseorang memiliki iman yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari-harinya karena kebersihan adalah sebagian dari iman.
- Seseorang yang menjaga kebersihan, baik badan, pakaian, ataupun tempat tidak mudah terjangkit penyakit.
- Seseorang yang selalu menjaga kebersihan baik dirinya, rumahnya, maupun lingkungannya, maka ia menunjukan cara hidup sehat dan disiplin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar