Kamis, 03 November 2011

RPP PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMK

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
F.7.5.1 WKS 1.4
(RPP)

NO.30

Nama Sekolah               : SMK Negeri 1 Kalibagor
Mata Pelajaran              : Pendidikan Agama Islam
Program Keahlian          : AGRIBISNIS DAN AGROTEKNOLOGI
Materi                           : Ketentuan Hukum Pernikahan dalam Islam
-       Rukun Nikah
-       Muhrim
-       Kewajiban suami isteri
-       Talak
-       Rujuk
-       Hikmah perkawinan
-       Ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia
 Kelas / Semester          : XII / 5
Pertemuan Ke               : 1 - 3
Alokasi Waktu               : 6 x 45 menit
---------------------------------------------------------------------
Standar Kompetensi      : 30. Memahami ketentuan hukum Islam tentang hukum keluarga

Kompetensi Dasar         : 30.1. Menjelaskan ketentuan hukum tentang perkawinan
30.2. Menjelaskan hikmah perkawinan
30.3. Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan tentang perkawinan di Indonesia.

Indikator                       : o  Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang nikah
o  Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang talak
o  Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang rujuk
o  Menjelaskan hikmah nikah
o  Menjelaskan hikmah talak
o  Menjelaskan hikmah rujuk
o  Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut perundangan tentang perkawinan di Indonesia
o  Menguraikan kompilasi hukum tentang perkawinan di Indonesia.


I.    TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mengikuti pembelajaran diharap siswa dapat :
1.   Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang nikah
2.   Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang talak
3.   Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang rujuk
4.   Menjelaskan hikmah nikah
5.   Menjelaskan hikmah talak
6.   Menjelaskan hikmah rujuk
7.   Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut perundangan tentang perkawinan di Indonesia
8.   Menguraikan kompilasi hukum tentang perkawinan di Indonesia.

II.  MATERI POKOK
Ketentuan hukum pernikahan dalam Islam
- Rukun Nikah
- Muhrim
- Kewajiban suami isteri
- Talak
- Rujuk
Hikmah perkawinan
Ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia

III. METODE PEMBELAJARAN
o  Ceramah
o  Diskusi
o  Presentasi
o  Penugasan



IV. LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN

Pertemuan
Nomor Tujuan
Rincian Kegiatan
Waktu
( menit )
PERTAMA

A. Kegiatan Awal
- Memeriksa kesiapan siswa,
- Apersepsi : Siswa di beri pertanyaan tentang :
- Motivasi :
- Penyampaian Tujuan Pembelajaran dan Rencana Kegiatan.

15’


B. Kegiatan Inti
  • Mendiskusikan ketentuan hukum Islam tentang nikah.
  • Mendiskusikan ketentuan hukum Islam tentang talak.
  • Mendiskusikan ketentuan hukum Islam tentang ruju’.



60’


C. Kegiatan Akhir
a.   Refleksi
Kesan dan pesan selama proses pembelajaran
Rekomendasi bagi pembelajaran berikutnya
b.   Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahaman siswa

15’
KEDUA

A. Kegiatan Awal
- Memeriksa kesiapan siswa,
- Apersepsi : Siswa di beri pertanyaan tentang :
- Motivasi :
- Penyampaian Tujuan Pembelajaran dan Rencana Kegiatan.

15’


B. Kegiatan Inti
  • Mendiskusikan tentang hikmah pernikahan dalam Islam.
  • Mendiskusikan tentang hikmah talak.
  • Mendiskusikan tentang hikmah ruju’.


60’


C. Kegiatan Akhir
a.   Refleksi
Kesan dan pesan selama proses pembelajaran
Rekomendasi bagi pembelajaran berikutnya
b.   Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahaman siswa

15’
KETIGA

A. Kegiatan Awal
- Memeriksa kesiapan siswa,
- Apersepsi : Siswa di beri pertanyaan tentang :
- Motivasi :
- Penyampaian Tujuan Pembelajaran dan Rencana Kegiatan.

15’


B. Kegiatan Inti
  • Mencari literatur tentang perundang-undang perkawinan di Indonesia.
  • Mendiskusikan tentang ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia.
  • Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan tentang perkawinan di Indonesia.


60’


C. Kegiatan Akhir
a.   Refleksi
Kesan dan pesan selama proses pembelajaran
Rekomendasi bagi pembelajaran berikutnya
b.   Kesimpulan materi untuk memantapkan pemahaman siswa. 
15’
V.  ALAT/BAHAN/SUMBER AJAR
-          Al Qur’an dan Terjemah
-          Buku PAI Kelas X


VI. PENILAIAN
A.    Prosedur Penilaian
Penilaian Kognitif                      Jenis    : Pertanyaan lisan dan tulisan
Bentuk  : Uraian
Penilaian Apektif                       Bentuk : Lembar pengamatan sikap siswa
Penilaian Psikomotor                 Bentuk : Lembar observasi

B.   Butir-Butir Soal
Butir – butir soal untuk kisi-kisi penilaian dijelaskan seperti tabel setelah ini,
Indikator
Jumlah
Butir-butir soal
Tingkat kesulitan
Kunci Jawaban


















































C.. Petunjuk Penilaian


Soal Nomor
Bobot
Prosedur Penilaian
Metoda Penilaian
Teknik Perbaikan / Remidial
Kognitif
Apektif
Psikomotor
Tulis
Praktik
Pengamatan
Tulis
Praktik
Wawancara
1

V


V


V


2

V


V


V


3










4










5












Lampiran :




Lembar Penilaian Kognitif    :  

No.
Nama
Jumlah Nilai
Nilai Akhir









Nilai akhir (N)  = ∑ Soal x 5 = 10


Lembar Penilaian Apektif     :

No.
Nama
Aspek Penilaian
Jumlah
Nilai







Score

1








2








3








4








5









Skala penilaian dibuat dengan rentang dari 1 s.d. 5
Penafsiran angka 1 = sanga kurang     2=kurang    3=cukup     4=baik    5=amat baik


Lembar Penilaian Psikomotor

No.
Nama
Aspek Penilaian
Jumlah
Nilai


a
b
c
d
e
Score

1








2








3








4








5












Ka. NORMADA,



Drs. Supriyadi
NIP. 19570410 198603 1 012
Kalibagor, 11 Juli 2011
Guru Mata Pelajaran PAI



Dudiyono, S.Ag
NIP 19781224 200710 1 001
Mengetahui
Kepala Sekolah





Drs. Suyanto
NIP. 19610309 198503 1 010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar