Kamis, 22 Maret 2012

Perawatan Jenazah 2


Mengkafani  Mayat
Hukum mengkafani mayat adalah fardhu kifayah atas orang hidup.
Syarat mengkafani mayat
Ø  Sekurang-kurangnya satu lapis yang menutup seluruh tubuhnya.
Ø  Mengkafaninya sesudah dimandikan.
Ø  Diutamakan berwarna putih. Bagi laki-laki disunatkan 3 lapis yang terdiri dari kain sarung dan dua lapis yang menutup seluruh tubuhnya. Sedangkan bagi perempuan disunahkan 5 lapis yaitu : kain basahan (kain bawah), selembar kerudung (tutup kepala), selembar baju kurung dan tiga lapis yang menutup seluruh tubuh.
Cara Mengkafani mayat :
Jika mayatnya laki-laki,
Dihamparkan sehelai-sehelai dan ditaburkan di atas tiap-tiap lapis itu harum-haruman seperti kapur barus dan semacamnya, lalu mayat diletakkan di atasnya, sesudah diberi kapur barus dan sebagainya kedua tangannya disedekapkan seperti sholat, kemudian kain dibungkuskan lapis demi lapis.Pada bagian kaki, perut dan kepala diberi ikat (tali) dari kain putih.
Jika mayatnya perempuan,
Dilakukan seperti tersebut diatas hanya pada tubuh mayat dipakaikan kain basahan (kain bawah), baju dan tutup kepala (kerudung). Khusus bagi orang yang meninggal dalam keadaan ihrom haji/umroh tidak boleh diberi harum-haruman dan tutup kepala.
Yang wajib menanggung kafan
      Diambilkan dari harta si mayat
      Bila tidak meninggalkan harta warisan maka dibebankan kepada orang yang  memelihara sewaktu hidup.
      Apabila mayat tidak ada yang menanggung maka diambilkan dari baitul maal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar