Mengkafani Mayat
Hukum
mengkafani mayat adalah fardhu kifayah atas orang hidup.
Syarat mengkafani mayat
Ø
Sekurang-kurangnya satu lapis yang
menutup seluruh tubuhnya.
Ø
Mengkafaninya sesudah dimandikan.
Ø
Diutamakan berwarna putih. Bagi
laki-laki disunatkan 3 lapis yang terdiri dari kain sarung dan dua lapis yang
menutup seluruh tubuhnya. Sedangkan bagi perempuan disunahkan 5 lapis yaitu :
kain basahan (kain bawah), selembar kerudung (tutup kepala), selembar baju
kurung dan tiga lapis yang menutup seluruh tubuh.
Cara Mengkafani mayat :
Jika mayatnya laki-laki,
Dihamparkan sehelai-sehelai dan ditaburkan di atas tiap-tiap lapis itu
harum-haruman seperti kapur barus dan semacamnya, lalu mayat diletakkan di
atasnya, sesudah diberi kapur barus dan sebagainya kedua tangannya disedekapkan
seperti sholat, kemudian kain dibungkuskan lapis demi lapis.Pada bagian kaki,
perut dan kepala diberi ikat (tali) dari kain putih.
Jika mayatnya
perempuan,
Dilakukan seperti
tersebut diatas hanya pada tubuh mayat dipakaikan kain basahan (kain bawah),
baju dan tutup kepala (kerudung). Khusus bagi orang yang meninggal dalam
keadaan ihrom haji/umroh tidak boleh diberi harum-haruman dan tutup kepala.
Yang wajib menanggung kafan
Diambilkan
dari harta si mayat
Bila tidak meninggalkan harta warisan maka dibebankan kepada orang
yang memelihara sewaktu hidup.
Apabila mayat tidak ada yang menanggung maka diambilkan dari
baitul maal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar