Rabu, 24 Oktober 2012

IBADAH HAJI


HAJI
1.    Pengertian
Menurut bahasa, haji berarti menyengaja. Sedangkan menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat lainnya dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Sayyid Sabiq dalam fiqh sunnah menjelaskan bahwa Hajji adalah menyengaja ke Makkah untuk menunaikan ibadah thawwaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah dan mencari ridhaNya.
   Mengerjakan haji hukumnya wajib ‘ain bagi orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:
  ...وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ﴿٩٧﴾
Artinya,“….mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran,3:97).
                       Melaksanakan ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat wajib haji, selebihnya hukumnya sunah.  Karena Rasulullah sendiri selama hidupnya hanya melakukan ibadah haji sekali saja.
2.    Syarat  wajib haji
Syarat wajib haji ialah syarat-syarat yang apabila terpenuhi,  maka wajiblah orang tersebut untuk melaksanakan haji. Sebaliknya apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka gugurlah kewajiban haji tersebut. Para ahli fiqh sepakat bahwa syarat-syarat wajib seseorang untuk melaksanakan haji adalah sebagai berikut:
a.    Islam
b.    Berakal sehat
c.     Baligh (dewasa)
d.    Merdeka, bukan hamba sahaya
e.    Istitha’ah (mampu), baik biaya, kesehatan, maupun keamanan dalam perjalanan.
3.    Rukun haji
Ditinjau dari segi hukumnya, amaliah yang dilakukan dalam haji maupun umroh dibedakan menjadi tiga, yaitu rukun, wajib, dan sunah haji yang masing-masing sangat penting untuk dipahami oleh setiap orang yang hendak melaksanakan haji. 
Rukun Haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji, dan apabila ditinggalkan ibadah hajinya tidak sah. Adapun amaliah haji yang merupakan rukun haji itu, meliputi ihram, wukuf di Arafah, thawaf ifadah, Sa’i, tahallul dan tertib.
 
Ihram
Ihram ialah berniat memulai mengerjakan haji atau umrah atau keduanya sekaligus. Ihram wajib dimulai dari miqat zamani maupun miqat makani. Sebelum memulai ihram disunnahkan mandi, membersihkan badan, memotong kuku, mencukur kumis, dan memakai wangi-wangian pada tubuh dan rambut. Setelah memakai pakaian ihram disunahkan shalat dua rakaat dan selalu membaca talbiah.
1)      Niat dari Miqat
Tempat niat Ihram haji adalah di miqat yang telah ditentukan. Apabila jama’ah haji melewati miqat yang telah ditentukan (misalnya Bandara King Abdul Aziz di Jeddah) dan tidak niat ihram maka dia wajib membayar dam seekor kambing, atau dapat kembali lagi ke miqat yang dilewati tadi  atau mengambil miqat terdekat dari tanah haram (minimal 2 marhalah sekitar 89.04 km) apabila belum  melaksanakan urutan kegiatan dalam haji berikutnya. Adapun niat haji itu apabila dilafazkan adalah : لَبَيْكَ اللهمَّ حَجّاًّ
2)      Pakaian Ihram
-   Bagi pria, memakai dua helai kain yang tidak terjahit, satu diselendangkan dan satu lagi sarungkan. Pakaian ihram disunatkan yang berwarna putih. Boleh memakai ikat pinggang yang tidak disimpul mati, tetapi tidak boleh memakai baju dan celana dalam.
-  Bagi wanita, memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali  muka dan kedua telapak tangan.
3)      Larangan selama Ihram
a.    Bagi Pria, dilarang: memakai pakaian  yang berjahit /pakaian biasa, memakai sepatu yang menutupi mata kaki, dan menutup kepala yang melekat seperti topi, tetapi kalau tidak melekat seperti payung boleh.
b.    Bagi wanita dilarang: berkaus tangan dan menutup muka (memakai cadar)
c.  Bagi Pria dan wanita dilarang: memakai wangi-wangian, kecuali yang dipakai sebelum ihram,  memotong kuku, mencukur / mencabut rambut atau bulu badan,  memburu /membunuh binatang dengan cara  apapun, meminang wanita untuk dinikahi, menikah, bercumbu atau bersetubuh, mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor, dan memotong/mencabut pepohonan di tanah haram.  
4)      Dam/Fidyah
Ketentuan dam bagi yang melanggar larangan ihram adalah sebagai berikut :
a.    Jika melanggar larangan ihram berupa mencabut atau memotong rambut , memotong kuku, memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki, menutup muka atau memakai sarung tangan bagi wanita, memakai wangi-wangian bagi laki-laki /wanita maka wajib membayar dam/fidyah dengan jalan memilih diantara menyembelih seekor kambing, bersadaqah setengah sha’ (=2 mud kurang lebih 1 1/2 kg beras/makanan yang mengenyangkan) atau berpuasa 3 hari.
b.  Jika melanggar larangan ihram berupa membunuh hewan kecuali ular, tikus dan lain-lain yang membahayakan maka wajib membayar dam/fidyah menyembelih hewan yang persamaannya, atau bersedekah dengan makanan seharga hewan tersebut . Apabila tidak mampu boleh diganti dengan puasa. Bilangan puasanya disesuaikan menurut banyaknya makanan yang mesti disediakan, yaitu satu hari puasa sama dengan satu mud makanan (kurang ¾ kg)
c. Jika suami istri nelanggar ihram dengan bersetubuh sebelum tahallul awal maka batal hajinya dan wajib membayar kafarat menyembelih seeokor unta atau sapi.
d.  Jika suami istri melanggar larangan ihram dengan bersetubuh setelah tahallul awal maka tidak batal hajinya tetapi wjaib membayar dam yaitu menyembelih seekor unta atau sapi.
e. Jika mengadakan akad nikah di waktu ihram maka pernikahannya itu batal, yang bersangkutan tidak membayar dam.

Wukuf di Arafah
Wukuf adalah hadir dan berada di padang Arafah yang dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai  tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Artinya orang  yang sedang mengerjakan haji wajib berada di padang Arafah pada waktu tersebut. Hal ini didasarkan pada sabda rasulullah SAW                      

عن عبد الرحمن ابن يعمر: أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال الحجّ عرفة من جاء لـيلة جمع قـبل طلوع الفجر فقد أدرك (رواه أحمد وأصحاب السنن)
Artinya,”Dari Abdurrahman bin Ya’mur, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: Haji itu wukuf di Arafah. Barang siapa yang datang pada tanggal 10 Dzulhijjah sebelum terbit fajar, sesungguhnya ia telah mendapatkan waktu yang sah (haji). (HR. Ahmad dan ashhabus Sunan).
 Wukuf dilakukan setelah shalat jama’ taqdim zhuhur dan ashar. Wukuf dapat dilaksanakan dengan berjamaah atau sendiri-sendiri, dengan memperbanyak dzikir, istighfar, dan do’a. Sesuai dengan sunnah Rasul, wukuf dilakukan dengan berjamaah kemudian diberikan khutbah. Dalam wukuf, jama’ah haji tidak disyaratkan suci dari hadats. Oleh karena itu wanita-wanita yang sedang haid atau nifas boleh melakukan wukuf. Pelaksanaan wukuf jamaah yang sakit dilakukan dengan pelayanan khusus sesuai dengan kondisi kesehatannya, yang penting berada di Arafah sebagaimana yang telah diisyaratkan Rasul. Bagi yang tidak melakukan wukuf di Arafah -- apapun alasannya --  hajinya tidak sah. Berarti masih berkewajiban melaksanakan haji di tahun-tahun berikutnya apabila memiliki kemampuan.

Thawaf Ifadhah
Thawaf adalah perbuatan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Thawaf ada empat macam yaitu thawaf rukun yang disebut thawaf ifadhah, sehingga apabila ditinggallkan atau tidak dikerjakan hajinya tidak sah/batal. Sedangkan tiga yang lainnya adalah thawaf qudum (thawaf selamat datang), thawaf wada’ (thawaf selamat tinggal) yang oleh madzhab syafi’i dimasukkan sebagai wajib haji sehingga apabila ditinggalkan dikenakan dam, serta thawaf Tathawwu’ atau thawaf sunah.
Adapun syarat-syarat orang yang melakukan thawaf adalah sebagai berikut :
a.    Suci dari hadats (hadats kecil maupun besar) dan najis.
b.    Menurut aurat.
c.  Sempurna tujuh kali putaran. Apabila ragu mengenai jumlah putarannya maka hitunglah jumlah yang sedikit, kemudian tambah putarannya sampai mencukupi tujuh kali.
d.    Thawaf dimulai dari hajar Aswad dan diakhiri pula di hajar Aswad.
e.  Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang thawaf, apabila berada di sebaliknya maka thawafnya tidak sah.
f.    Thawaf itu di luar Ka’bah dan masih berada di dalam Masjidil haram
Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW, yang artinya:” Dari Habibah binti Abi Tajrâh – salah seorang wanita dari Bani Abdi al-Dar—ia berkata, saya masuk ke rumah keluarga Abî Husain bersama wanita qurays, kami melihat rasulullah sedang melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah......, lalu kami mendengar Rasulullah  bersabda  bersa’ilah kalian, sesunggunya Allah telah mewajibkan atas kalian yaitu Sa’i (HR. Ibn Majah, Ahmad dan Asy-Syafi’i).
                         Adapun syarat-syarat Sa’i adalah sebagai berikut:
a. Waktu sa’i hendaknya dilakukan setelah thawaf.
b. Sa’i hendaknya dilakukan tujuh kali.
c. Sa’i dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah

Tahallul (Mencukur/Memotong rambut).
Mencukur rambut adalah salah satu rukun haji yang berfungsi sebagai bagian dari tahallul (penghalal) terhadap beberapa hal yang diharamkan dalam haji.
Dalam mencukur rambut paling sedikit tiga helai rambut. Bagi wanita tidak perlu mencukur rambut tetapi cukup memotong atau digunting. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW yang  diriwayatkan oleh  Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda ” Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur rambut (Muhallaqin), lalu para sahabat bertanya apa juga termasuk orang yang memotong rambut ya Rasul, yang diulang-ulang sampai tiga kali. Beliau pun mengulang jawaban sampai tiga kali, Allah merahmati orang yang mencukur, baru beliau menjawab yang keempat kalinya, semoga juga orang yang memotong rambut (muqashirin)”. (HR. Bukhari dan Muslim). 
Sebab dari diulang-ulangnya doa yang diucapkan Rasulullah bagi orang-orang yang mencukur (muhallaqin), menandakan bahwa mencukur atau memotong rambut itu wajib dilakukan, seperti hadits tersebut di atas. Hal itu juga diisyaratkan oleh al-Qur’an dalam surat al-Fath (48) ayat 27. Adapun orang melakukan pemotongan itu haruslah orang lain yang sudah haji atau sudah tahalul lebih dahulu.
Tertib Rukun
Menertibkan rukun artinya mendahulukan rukun yang semestinya lebih dahulu dikerjakan. Seperti mendahulukan ihram dari rukun-rukun lain, mendahulukan wukuf di Arafah daripada thawaf, mendahulukan Sa’i daripada bercukur (tahallul). 
4. Wajib Haji
Wajib haji adalah ketentuan-ketentuan haji baik berupa perbuatan maupun perkataan yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji, jika ditinggalkan hajinya tetap sah tetapi wajib membayar dam (denda). Wajib haji itu meliputi Ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melempar jumrah, menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang selama ihram, serta thawaf wada’.
1)     Ihram dari Miqat.
Disini yang menjadi wajib haji adalah dari miqat-nya dan bukan ihramnya karena ihram sendiri termasuk rukun haji. Yang dimaksud Miqat adalah tempat dan waktu yang ditentukan untuk mengerjakan haji. Ihram dari miqat artinya niat haji dan atau umrah dari miqat, baik miqat makani maupun miqat zamani. Diantara miqat makani (tempat memulai ihram) adalah Bir Ali, Ji’ronah, Tan’im, dan Bandara King Abdul ’Aziz.
2)     Mabit (bermalam) di Muzdalifah
 Secara harfiah mabit berarti bermalam. Sedangkan menurut istilah, mabit di muzdalifah adalah berada di Muzdalifah hingga lewat tengah malam, boleh dalam kondisi jaga maupun tidur. Mabit di Muzdalifah dilakukan setelah wukuf di Arafah, yaitu sesudah terbenam matahari tanggal 9 Dzulhijjah. Pada saat mabit di Muzdalifah biasanya dipergunakan untuk mengambil kerikil sebanyak 49 buah atau 70 buah guna melempar jumrah. Jamaah haji yang tidak melakukan mabit di Muzdalifah diwajibkan membayar dam.

3)     Melontar Jumrah
 Melontar jumrah yaitu melontar tugu/jumroh yang telah ditentukan sebanyak  tujuh kali lontaran dengan menggunakan kerikil/batu kecil.
 Pada tanggal 10 Dzulhijjah, melontar jumroh yang wajib dilakukan jamaah haji hanyalah melontar jumroh ’aqabah sebanyak tujuh kali lontaran hingga mengenai tugu aqabah atau minimal masuk pada kubangan yang ada pada tugu tersebut dengan niat mengusir syaitan. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan tahallul awal yang ditandai dengan pemotongan rambutnya oleh orang yang sudah berhaji guna memperoleh halalnya semua larangan-larangan haji, selain larangan bersetubuh. Adapun waktu yang syah untuk melontar dimulai setelah lewat tengah malam sampai terbenam matahari, sedangkan waktu yang paling utama dalam melontar jumrah Aqabah adalah waktu dhuha.
Sedangkan melontar jumroh yang disyariatkan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, pada setiap harinya ada tiga jumroh yaitu jumroh ula, jumroh wustha, dan jumroh ’aqabah yang utamanya dilaksanakan sesudah tergelincir matahari (matahari mulai condong ke barat). Masing-masing jumroh dilontar sebanyak tujuh kali, dengan setiap lontaran satu kerikil. Melontar jumroh itu boleh hanya sampai pada tanggal 12 Dzulhijjah saja lalu kembali ke Mekkah  yang disebut nafar awal. Dan bagi orang yang ingin menyempurnakannya sampai tanggal 13 Dzulhijjah disebut nafar tsani.
4)    Mabit (bermalam) di Mina.
Pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah diwajibkan bermalam di Mina atau berada di Mina hingga lewat tengah malam. Bagi yang nafar awal boleh bermalam di Mina hanya pada malam 11 dan 12 Dzulhijjah saja.
5)    Menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang (muharramat).
Menjauhkan diri dari muharramat artinya meninggalkan atau menghindarkan diri dari melakukan hal-hal yang terlarang dalam haji. Orang yang melanggar hal-hal yang terlarang, wajib baginya membayar denda (dam).
6)    Thawaf Wada’
Thawaf Wada’ (thawaf perpisahan) dilakukan ketika akan meninggalkan baitullah di Mekkah. Cara melakukannya sama dengan thawaf yang lain, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
5.    Sunah haji
Sunah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilakukan dalam haji guna kesempurnaan ibadah haji dan apabila ditinggalkan hajinya tetap syah. Adapun hal-hal termasuk sunnah haji, yaitu:
1)  Membaca talbiyah  dengan suara nyaring bagi laki-laki dan dibaca dengan suara pelan bagi perempuan. Waktu membacanya yaitu sejak ihram sampai saat melempar jumrah ’aqabah pada hari raya qurban. Lafadz talbiyah sebagai berikut:

لبّـيك اللّهمّ لبّـيك, لبّـيك لا شريـك لـك لبّـيك انّ الحمـد و النّعـمة  لك والملك لا شريك لك
      Artinya, “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, Sesungguhnya segala puji dan kebesarannya untuk-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu”.
2)    Membaca shalawat dan do’a sesudah membaca talbiyah.
3)   Melaksanakan thawaf qudum. Thawaf qudum disebut juga dengan thawaf talbiyah, karena      thawaf ini adalah thawaf penghormatan kepada Ka’bah.
4)  Masuk ke Ka’bah (baitullah) dari Hijir Ismail. Hal ini sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi.

6.    Cara Mengerjakan Haji
Setiap orang yang menunaikan kewajiban rukun islam yang kelima, sebenarnya tidak hanya wajib melaksanakan haji saja melainkan juga wajib melaksanakan umroh, sehingga keduanya merupakan dua rangkaian ibadah yang tak terpisahkan dalam haji. Karena
    Sedangkan tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah dapat dibagi 3 macam cara pelaksanaan, yaitu :
a.    Haji ifrad yaitu menunaikan haji terlebih  dahulu kemudian umrah.
b.  Haji ramattu yaitu menunaikan ibadah umroh terlebih dahulu kemudian ibadah haji sampai selesai.
c. Haji iqran yaitu menggabungkan pelaksanaan ibadah haji dan umrah sekaligus dalam satu rangkaian amalan haji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar