Rabu, 24 Oktober 2012

IBADAH QURBAN


Qurban
1.    Pengertian Qurban
Menurut bahasa Qurban berasal dari kata “qurba” atau “Qaraba”, artinya dekat dan mendekati. Sedangkan menurut istilah hukum Islam, Qurban ialah menyembelih binatang ternak tertentu pada hari raya qurban atau pada hari tasyrik dengan niat ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Firman Allah SWT yang artinya : “Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus”. (QS. Al Kautsar :1-3)
2.    Hukum Qurban
Pelaksanaan qurban hukumnya sunah muakkad, artinya sangat dianjurkan bagi orang yang mampu. Apabila mampu, tetapi tidak mau melaksanakannya hukumnya makruh. Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “ Barang siapa mempunyai kemampuan untuk berqurban namun tidak mau berqurban, maka janganlah mendekati tempat salatku”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
3.    Ketentuan Hewan Qurban
Jenis binatang yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing / domba yang memenuhi syarat untuk berkurban. Adapun syarat-syarat syahnya hewan kurban adalah sebagai berikut :
a.    Sehat. Hewan yang sakit seperti terkena kudis, kurap, atau penyakit lainnya tidak syah.
b.    Gemuk, tidak kurus kering. Hewan yang kurus hingga kelihatan tulang belulangnya tidak diperkenankan untuk berkurban.
c.     Tidak cacat. Hewan yang patah tanduknya, pincang, buta, buah zakarnya hanya satu tidak syah untuk berkurban.
d.    Telah cukup umur, yaitu :
1)    Unta yang sudah berumur 5 tahun.
2)    Sapi atau kebau yang sudah berumur 2 tahun.
3)    Kambing biasa sudah berumur 2 tahun, sedangkan domba/biri-biri yang sudah berumur 1 tahun atau telah berganti gigi.
e.    Sebaiknya jantan. Sebab jika betina dikhawatirkan sedang dalam keadaan hamil.
 Ketentuan yang lain adalah untuk jenis binatang unta, sapi, dan kerbau cukup untuk kurban 7 orang. Sedangkan untuk kambing dan domba hanya untuk kurban 1 orang. Hadis Rasulullah yang artinya :” Diriwayatkan dari pada Jabir bin Abdullah r.a katanya: kami pernah menyembelih binatang kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiah dengan seekor unta kepada tujuh orang dan lembu juga kepada tujuh orang”. (HR. Bukhari Muslim).
4.    Waktu Penyembelihan Qurban
Waktu penyembelihan qurban adalah setelah salat idul adha dan tiga hari tasyrik.  Boleh dilakukan pada siang hari dan sore hari pada hari-hari tersebut (sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Sabda Rasulullah SAW yang artinya :” Siapa menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan siapa menyembelih setelah salat dan dua khotbah, sungguh ibadahnya telah sempurna dan ia mendapat sunah kaum muslim”. (HR. Bukhari Muslim).
5.    Pembagian daging Qurban
Daging qurban dibagi kepada fakir dan miskin dalam keadaan masih mentah, belum dimasak. Apabila orang yang berqurban menghendaki, dia boleh mengambil daging qurban itu  maksimal 1/3. Akan tetapi bila qurban itu telah dinazarkan sebelumnya, maka tidak boleh mengambilnya walau sedikit apapun, misalnya hanya mengambil tanduknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar