Qurban
1.
Pengertian Qurban
Menurut bahasa Qurban berasal dari kata “qurba” atau “Qaraba”, artinya
dekat dan mendekati. Sedangkan menurut istilah hukum Islam, Qurban ialah
menyembelih binatang ternak tertentu pada hari raya qurban atau pada hari
tasyrik dengan niat ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Firman Allah SWT yang artinya : “Sesungguhnya kami telah memberikan
kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan
berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus”.
(QS. Al Kautsar :1-3)
2.
Hukum Qurban
Pelaksanaan qurban hukumnya sunah muakkad, artinya sangat dianjurkan
bagi orang yang mampu. Apabila mampu, tetapi tidak mau melaksanakannya hukumnya
makruh. Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “ Barang siapa mempunyai
kemampuan untuk berqurban namun tidak mau berqurban, maka janganlah mendekati
tempat salatku”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
3.
Ketentuan Hewan Qurban
Jenis
binatang yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau,
kambing / domba yang memenuhi syarat untuk berkurban. Adapun syarat-syarat
syahnya hewan kurban adalah sebagai berikut :
a. Sehat. Hewan yang sakit seperti terkena kudis, kurap, atau
penyakit lainnya tidak syah.
b. Gemuk, tidak kurus kering. Hewan yang kurus hingga kelihatan
tulang belulangnya tidak diperkenankan untuk berkurban.
c. Tidak cacat. Hewan yang patah tanduknya, pincang, buta, buah
zakarnya hanya satu tidak syah untuk berkurban.
d. Telah cukup umur, yaitu :
1) Unta yang sudah berumur 5 tahun.
2) Sapi atau kebau yang sudah berumur 2 tahun.
3) Kambing biasa sudah berumur 2 tahun, sedangkan domba/biri-biri
yang sudah berumur 1 tahun atau telah berganti gigi.
e. Sebaiknya jantan. Sebab jika betina dikhawatirkan sedang dalam
keadaan hamil.
Ketentuan yang lain adalah untuk
jenis binatang unta, sapi, dan kerbau cukup untuk kurban 7 orang. Sedangkan
untuk kambing dan domba hanya untuk kurban 1 orang. Hadis Rasulullah yang
artinya :” Diriwayatkan dari pada Jabir bin Abdullah r.a katanya: kami
pernah menyembelih binatang kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiah
dengan seekor unta kepada tujuh orang dan lembu juga kepada tujuh orang”.
(HR. Bukhari Muslim).
4.
Waktu Penyembelihan Qurban
Waktu penyembelihan qurban adalah setelah salat idul adha dan tiga hari
tasyrik. Boleh dilakukan pada siang hari
dan sore hari pada hari-hari tersebut (sebelum matahari terbenam pada tanggal
13 Dzulhijjah.
Sabda Rasulullah
SAW yang artinya :” Siapa menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia
menyembelih untuk dirinya. Dan siapa menyembelih setelah salat dan dua khotbah,
sungguh ibadahnya telah sempurna dan ia mendapat sunah kaum muslim”. (HR.
Bukhari Muslim).
5.
Pembagian daging Qurban
Daging qurban dibagi kepada fakir dan miskin dalam keadaan masih
mentah, belum dimasak. Apabila orang yang berqurban menghendaki, dia boleh
mengambil daging qurban itu maksimal
1/3. Akan tetapi bila qurban itu telah dinazarkan sebelumnya, maka tidak boleh
mengambilnya walau sedikit apapun, misalnya hanya mengambil tanduknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar