Senin, 16 Juli 2012

URGENSI AKTUALISASI KERUKUNAN DALAM PERBEDAAN

URGENSI AKTUALISASI KERUKUNAN DALAM PERBEDAAN[1]
(Perspektif Al- Qur’an Surat Al-Maidah/5 : 48)

A.      Pendahuluan
Perbedaan dalam kehidupan umat manusia adalah fakta dan fenomena yang sudah tidak dapat lagi untuk dihindari. Terciptanya milyaran manusia di seantero jagad raya yang penuh dengan perbedaan dan kemajemukan telah menjadi tradisi Islam yang memang telah ditegaskan berkali-kali di dalam kitab suci Al-Qur’an, bahwa semua itu merupakan sunnah Allah SWT (ketetapan dari Allah SWT).[2]
Perkembangan kemajemukan[3] dapat menuju ke arah yang positif akan tetapi dapat juga menuju ke arah negatif.  Pluralitas akan berjalan menuju ke arah yang positif ketika individu mampu dan mau memahami secara tulus bahwa di luar agamanya itu ada agama yang dianut oleh individu lainnya yang wajib dihormati, dan masing-masing dari individu yang beragama mampu memegang teguh agamanya sebagai wujud dari sikap positif terhadap agamanya itu.[4] Di sisi lain pluralitas akan berkembang secara negative ketika individu menggambarkan bahwa agama seperti daun salam yang digunakan hanya untuk penyedap rasa saja sehingga ketika makanan itu sudah terasa enaknya maka tanpa rasa berdosa kemudian daun salam itu dibuang tanpa beban.
Fenomena yang terjadi di tengah masyarakat akhir-akhir ini seringkali terjadi anarkhisme yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan kelompok atau golongan agama tertentu, berperilaku beringas kepada kelompok lain dan tak jarang memusuhi dengan berslogan membid’ahkan golongan lain hanya karena ritual ibadah yang dilakukan tidak sepadan dengan apa yang dilakukan oleh kelompok tersebut dengan alasan bahwa Nabi SAW ketika itu sama sekali tidak melakukan ritual ibadah ataupun apa saja yang dilakukan oleh umat sekarang.[5]
Padahal jika saja semua penganut agama atau kelompok agama itu mengamalkan dengan benar dan sungguh-sungguh ajaran agama yang dianutnya niscaya akan ada kebahagiaan haqiqi baik di dunia ini maupun kehidupan setelah mati nanti (di akherat).
Tujuan akhir (ultimate goal) kehidupan manusia adalah tercapainya kebenaran akhir (ultimate truth), kebenaran terakhir akan didapatkan tidak lain adalah kebenaran yang datang dari Tuhan itu sendiri atau dapat dikatakan kebenaran Ilahi. Dengan demikian tidak seorangpun manusia yang dapat mengklaim bahwa kebenaran yang datang dari manusia merupakan kebenaran yang absolut, yang kemudian dengan sekuat tenaga mempertahankan kebenaran yang dianutnya itu. Sebagai muslim sudah seharusnya untuk mempunyai kesadaran yang mendalam terhadap kemanusiaannya yang relatif di tengah kehidupan yang plural.[6]
Dalam rangka mengantisipasi dinamika kemajemukan negatif tersebut diperlukan kedewasaan dalam bertindak dan berpikir. Sebagai muslim dalam memahami ajaran agama Islam tidaklah cukup hanya memahami dari segi teks normatifnya saja melainkan harus senantiasa menggali makna ajaran tersebut secara mendalam dengan prinsip keadilan, kesetaraan, perdamaian dan kemaslahatan.
B.       Rumusan Masalah Penulisan
Berdasarkan pendahuluan di atas, rumusan masalah yang penulis ajukan adalah:
1.      Apa pengertian metodologi tafsir Al-Qur’an?
2.      Apa saja bentuk dan metode-metode penafsiran Al-Qur’an?
3.      Bagaimana Tafsir Al-Qur’an Surat al-Maidah/5 : 48 terkait urgensi aktualisasi kerukunan dalam perbedaan?
C.      Tujuan Penulisan
Sesuai dengan rumusan masalah penulisan tersebut maka tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui:
1.      Pengertian metodologi tafsir Al-Qur’an
2.      Bentuk dan Metode-metode penafsiran dalam Al-Qur’an
3.      Tafsir Al-Qur’an Surat al-Maidah/5 : 48 terkait  urgensi aktualisasi kerukunan dalam perbedaan
D.      Kegunaan Penulisan
Hasil penulisan ini diharapkan dapat digunakan untuk:
1.      Menambah horizon pengetahun tentang metodologi penafsiran Al-Qur’an
2.      Sebagai tambahan khasanah ilmu pengetahuan pada umumnya
3.      Hasil penulisan ini dapat bermanfaat dalam mengimplementasikan kerukunan dalam perbedaan di tengah kehidupan masyarakat
E.       Metode yang Digunakan
Metode yang dalam bahasa Yunani disebut methodos mempunyai arti jalan atau cara.[7] Dalam bahasa Arab dapat diucapkan dengan kata thariiqat ataupun manhaj, dan dalam bahasa Inggris ditulis dengan kata method. Dalam bahasa Indonesia kata tersebut dapat berarti “cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai maksud (dalam ilmu pengetahuan dan sebagainya); cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai suatu yang ditentukan.[8]
Pembahasan makalah ini metode dalam mengumpulkan data yang diambil dipusatkan kepada perhatian penelitian kepustakaan, dengan demikian data sepenuhnya diambil dari hasil literer. Metode yang digunakan dalam menafsirkan ayat dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah/5 : 48 penulis menggunakan metode maudhu’i atau metode tematik. Dengan demikian dalam membahas ayat-ayat Al-Quran adalah sesuai dengan tema atau judul yang telah di tetapkan.[9] Kemudian semua ayat yang berkaitan dihimpun dikaji secara mendalam dan tuntas dari berbagai aspek yang terkait dengannya seperti asbab al-nuzul, kosa kata dan sebagainya. Semuanya dijelaskan secara rinci dan tuntas, serta didukung oleh dalil-dalil atau fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; baik argumen itu berasal dari Al-Qur’an dan Hadits, maupun pemikiran rasional.[10]
Meskipun penulis dalam menafsirkan Al-Qur’an menggunakan metode tematik akan tetapi dalam penafsiran tersebut tentu tidak terlepas dari aspek kebahasaannya (linguistic), makna kata-kata dan konteksnya agar hasil interpretasi  dalam menafsirkan sebuah ayat Al-Qur’an bersifat obyektif.[11]
 Secara rinci langkah-langkah yang hendak ditempuh untuk menerapkan metode maudhu’i diperlukan langkah-langkah tersebut adalah:[12]
1.      Menetapkan masalah yang akan dibahas atau topik
2.      Menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah tersebut
3.      Menyusun runtutan ayat sesuai dengan masa turunnya, disertai pengetahuan tentang asbab al-nuzulnya
4.      Memahami korelasi ayat-ayat tersebut dalam surahnya masing-masing
5.      Menyusun pembahasan dalam kerangka yang sempurna (out-line)
6.      Melengkapi pembahasan dengan hadits-hadits yang relevan dengan pokok bahasan
7.      Mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayat-ayatnya yang mempunyai pengertian yang sama, atau mengkompromikan antara yang ‘am (umum) dan yang khas (khusus), mutlak dan muqayyad (terikat), atau yang pada lahirnya bertentangan, sehingga kesemuanya bertemu dalam satu muara, tanpa perdebatan atau pemaksaan.
F.       Pembahasan
1.      Pengertian Metodologi Tafsir
Sebelum penulis berbicara tentang metodologi tafsir al-Qur’an, mungkin akan lebih jelas jika dicari dulu tentang pengertian metode. Apakah ada perbedaan antara metode dengan bentuk, dan atau dengan corak?.
Metode adalah : Cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai maksud.[13] Dalam Ensiklopedi Indonesia Metoda adalah : cara melakukan sesuatu ata cara mencapai pengetahuan.[14] Bentuk adalah : Sistem, susunan, pendekatan.[15] Dalam hal ini berarti berbicara menganai hubungan tafsir al-Qur’an dengan media atau alat yang digunakan dalam menafsirkan al-Qur’an. Media untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman teks-teks atas nash al-Qur’an dapat berupa; nash (al-Qur’an dan al-Hadits), akal, ataupun intuisi.[16] Sedangkan Corak adalah : Paham atau macam.[17] Dalam hal ini corak penafsiran adalah sekitar hubungan tafsir al-Qur’an dengan kecenderungan yang dimiliki mufasir yang bersangkutan.
Dari pengertian metode yang umum itu dapat digunakan pada berbagai obyek, baik yang berupa pemikiran, penalaran maupun terkait dengan pekerjaan yang bersifat fisik. Dapat pula dikatakan bahwa metode merupakan sarana yang penting dalam mencapai tujuan yang diharapkan. Terkait dengan hal tersebut persoalan studi tafsir tidak akan dapat terlepas dari metode, karena didalamnya akan memberikan cara teratur berdasarkan pemikiran yang terbaik guna mencari pemahaman yang sebenarnya yang telah dimaksudkan oleh Allah SWT yang tertuang dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang telah diberikan kepada Nabi Muhammad SAW.
Metode tafsir memiliki berbagai perangkat kaidah dan aturan-aturan yang harus diterapkan ketika menafsirkan Al-Qur’an. Ketika seseorang menafsirkan Al-Qur’an tanpa menggunakan metode kemungkinan besar dalam menafsirkan Al-Qur’an akan keliru. Tafsir yang demikian dapat dikatakan tafsir bi al-ra’yi al-mahdh (penafsiran yang hanya berdasarkan pada akalnya saja) yang tentu dilarang oleh Nabi SAW dan penafsiran yang demikian adalah haram.[18]
Dengan demikian metode tafsir merupakan kerangka berpijak dan kaidah yang harus dilakukan oleh para penafsir yang tidak terlepas dari seni atau teknik yang telah ada di dalam metode[19]. Sedangkan metodologi tafsir adalah pembahasan ilmiah tentang metode-metode penafsiran Al-Qur’an.

2.    Bentuk dan Metode dalam Penafsiran Al-Qur’an
a.    Bentuk Penafsiran Al-Qur’an
1).   Bentuk Riwayat (Al-Ma’tsur)
Penafsiran yang berbentuk riwayat atau apa yang sering disebut dengan “tafsir bi al-ma’tsur” adalah bentuk penafsiran yang paling tua dalam sejarah kehadiran tafsir dalam khazanah intelektual Islam. Tafsir ini sampai sekarang masih terpakai dan dapat di jumpai dalam kitab-kitab tafsir seumpama tafsir al-Thabari, Tafsir ibn Katsir, dan lain-lain.
Dalam tradisi studi Al-Qur’an klasik, riwayat merupakan sumber penting di dalam pemahaman teks Al-Qur’an. Sebab, Nabi Muhammad SAW. diyakini sebagai penafsir pertama terhadap Al-Qur’an. Dalam konteks ini, muncul istilah “metode tafsir riwayat”. Pengertian metode riwayat, dalam sejarah hermeneutik Al-Qur’an klasik, merupakan suatu proses penafsiran Al-Qur’an yang menggunakan data riwayat dari Nabi SAW. dan atau sahabat, sebagai variabel penting dalam proses penafsiran Al-Qur’an. Model metode tafsir ini adalah menjelaskan suatu ayat sebagaimana dijelaskan oleh Nabi dan atau para sahabat.
Para ulama sendiri tidak ada kesepahaman tentang batasan metode tafsir riwayat. Al-Zarqani, misalnya, membatasi dengan mendefinisikan sebagai tafsir yang diberikan oleh ayat Al-Qur’an. Sunnah Nabi, dan para sahabat.[20] Ulama lain, seperti Al-Dzahabi, memasukkan tafsir tabi’in dalam kerangka tafsir riwayat, meskipun mereka tidak menerima tafsir secara langsung ari Nabi Muhammad SAW. Tapi, nyatanya kitab-kitab tafsir yang selama ini diklaim sebagai tafsir yang menggunakan metode riwayat, memuat penafsiran mereka, seperti Tafsir Al-Thabari.[21] Sedang Al-Shabuni memberikan pengertian lain tentang tafsir riwayat. Menurutnya tafsir riwayat adalah model tafsir yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah dan atau perkataan sahabat.[22] Definisi ini nampaknya lebih terfokus pada material tafsir dan bukan pada metodenya. Ulamat Syi’ah berpandangan bahwa tafsir riwayat adalah tafsir yang dinukil dari Nabi dan para Imam Ahl-bayt. Hal-hal yang dikutib dari para sahabat dan tabi’in, menurut mereka tidak dianggap sebagai hujjah.[23]
Dari segi material, menafsirkan Al-Qur’an memang bisa dilakukan dengan menafsirkan antarayat, ayat dengan hadits Nabi, dan atau perkataan sahabat. Namun secara metodologis bila kita menafsirkan ayat Al-Qur’an dengan ayat lain dan atau dengan hadits, tetapi proses metodologisnya itu bukan bersumber dari penafsiran yang dilakukan Nabi, tentu semua itu sepenuhnya merupakan hasil intelektualisasi penafsir. Oleh karena itu, meskipun data materialnya dari ayat dan atau hadits Nabi dalam menafsirkan Al-Qur’an, tentu ini secara metodologis tidak bisa sepenuhnya disebut sebagai metode tafsir riwayat.
Jadi, terlepas dari Perbedaan definisi yang selama ini diberikan para ulama ilmu tafsir tentang tafsir riwayat di atas, metode riwayat di sini bisa didefinisikan sebagai metode penafsiran yang data materialnya “mengacu pada hasil penafsiran Nabi Muhammad SAW. yang ditarik dari riwayat pernyataan Nabi dan atau dalam bentuk asbab al-nuzul sebagai satu-satunya sember data otoritatif”. Sebagai salah satu metode, model metode riwayat dalam pengertian yang terakhir ini tentu statis, karena hanya tergantung pada data riwayat penafsiran Nabi. Dan juga harus diketahui bahwa tidak setiap ayat mempunyai asbab al-nuzul.[24]
2).   Bentuk Pemikiran (Al-Ra’y)
Setelah berakhir masa salaf sekitar abad ke-3 H, dan peradaban Islam semakin maju dan berkembang, maka lahirlah berbagai mazhab dan aliran di kalangan umat. Masing-masing golongan berusaha menyakinkan pengikutnya dalam mengembangkan paham mereka. Untuk mencapai maksud itu, mereka mencari ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits-Hadits Nabi, lalu mereka tafsirkan sesuai dengan keyakinan yang mereka anut. Ketika inilah berkembangnya bentuk penafsiran al-ra’y (tafsir melalui pemikiran atau ijtihad). Melihat berkembang pesatnya tafsir bi al-ra’y, maka tepat apa yang dikatakan Manna’ al-Qaththan bahwa tafsir bi al-ra’y mengalahkan perkembangan tafsir bi al-ma’tsur.
Meskipun tafsir bi al-ra’y  berkembang dengan pesat, namun dalam penerimaannya para ulama terbagi menadi dua : ada yang membolehkan ada pula yang melarangnya. Tapi setelah diteliti, ternyata kedua pendapat yang bertentangan itu hanya bersifat lafzhi (redaksional). Maksudnya kedua belah pihak sama-sama mencela penafsiran berdasarkan ra’y (pemikiran) semata tanpa mengindahkan kaedah-kaedah dan kriteria yang berlaku. Sebaliknya, keduannya sepakat membolehkan penafsiran Al-Qur’an dengan sunnah Rasul serta kaedah-kaedah yang mu;tabarah (diakui sah secara bersama).[25]
Dengan demikian jelas bahwa secara garis besar perkembangan tafsir sejak dulu sampai sekarang adalah melalui dua bentuk tersebut di atas, yaitu bi al-ma’tsur (melalui riwayat) dan  bi al-ra’y (melalui pemikiran atau ijtihad).

b.    Metode-metode dalam  Penafsiran Al-Qur’an
Jika ditelusuri perkembangan tafsir Al-Qur’an sejak dulu sampai sekarang, maka akan ditemukan bahwa dalam garis besarnya penafsiran Al-Qur’an ini dilakukan dalam empat cara (metode), sebagaimana pandangan Al-Farmawi, yaitu : ijmaliy (global), tahliliy (analistis), muqaran (perbandingan), dan mawdhu’iy (tematik).[26] Untuk lebih jelasnya di bawah ini diuraikan keempat metode tafsir tersebut secara rinci, yaitu :[27]
1).   Metode Ijmali (Global)
Yang dimaksud dengan metode al-Tafsir al-Ijmali (global) ialah suatu metoda tafsir yang menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan cara mengemukakan makna global.[28] Pengertian tersebut menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an secara ringkas tapi mencakup dengan bahasa yang populer, mudah dimengerti dan enak dibaca. Sistematika penulisannya menurut susunan ayat-ayat di dalam mushhaf. Di samping itu penyajiannya tidak terlalu jauh dari gaya bahasa AL-Qur’an sehingga pendengar dan pembacanya seakan-akan masih tetap mendengar Al-Qur’an padahal yang didengarnya itu tafsirnya.[29]
Kitab tafsir yang tergolong dalam metode ijmali (global) antara lain : Kitab Tafsir Al-Qur’an al-Karim karangan Muhammad Farid Wajdi, al-Tafsir al-Wasith terbitan Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyat, dan Tafsir al-Jalalain, serta Taj al-Tafasir karangan Muhammad ‘Utsman al-Mirghani.
Ciri-ciri Metode Ijmali dalam metode ijmali seorang mufasir langsung menafsirkan Al-Qur’an dari awal sampai akhir tanpa perbandingan dan penetapan judul. Pola serupa ini tak jauh berbeda dengan metode alalitis, namun uraian di dalam Metode Analitis lebih rinci daripada di dalam metode global sehingga mufasir lebih banyak dapat mengemukakan pendapat dan ide-idenya. Sebaliknya di dalam metode global, tidak ada ruang bagi mufasir untuk mengemukakan pendapat serupa itu. Itulah sebabnya kitab-kitab Tafsir Ijmali seperti disebutkan di atas tidak memberikan penafsiran secara rinci, tapi ringkas dan umum sehingga seakan-akan kita masih membaca Al-Qur’an padahal yang dibaca tersebut adalah tafsirnya; namun pada ayat-ayat tertentu diberikan juga penafsiran yang agak luas, tapi tidak sampai pada wilayah tafsir analitis.

2).   Metode Tahliliy (Analisis)
Yang dimaksud dengan Metode Tahliliy (Analisis) ialah menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan memaparkan segala aspek yang terkandung di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan itu serta menerangkan makna-makna yang tercakup di dalamnya, sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufasir yang menafsirkan ayat-ayat tersebut.
Kalau kita lihat dari bentuk tinjauan dan kandungan informasi yang terdapat dalam tafsir tahliliy yang jumlah sangat banyak, dapat dikemukakan bahwa paling tidak ada tujuh bentuk tafsir, yaitu:[30] Al-Tafsir bi al-Ma’tsur, Al-Tafsir bi al-Ra’yi, Al-Tafsir al-Fiqhi, Al-Tafsir al-Shufi, At-Tafsir al-Ilmi, dan Al-Tafsir al-Adabi al-Ijtima’i.
Ciri-ciri metode tahlili adalah pola penafsiran yang diterapkan para penafsir bahwa mereka berusaha menjelaskan makna yang terkandung di dalam ayat-ayat Al-Qur’an secara komprehenshif dan menyeluruh, baik yang berbentuk al-ma’tsur, maupun al-ra’y, sebagaimana. Dalam penafsiran tersebut, Al-Qur’an ditafsirkan ayat demi ayat dan surat demi surat secara berurutan, serta tak ketinggalan menerangkan asbab al-nuzul dari ayat-ayat yang ditafsirkan.
3).   Metode Muqarin (Komparatif)
Pengertian metode muqarin (komparatif) dapat dirangkum sebagai berikut :
a).   Membandingkan teks (nash) ayat-ayat Al-Qur’an yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih, dan atau memiliki redaksi yang berbeda bagi satu kasus yang sama;
b). Membandingkan ayat Al-Qur’an dengan Hadits Nabi SAW, yang pada lahirnya terlihat bertentangan;
c). Membandingkan berbagai pendapat ulama’ tafsir dalam menafsirkan Al-Qur’an.
Jadi dilihat dari pengertian tersebut dapat dikelompokkan 3 objek kajian tafsir, yaitu:[31]
(1).  Membandingkan ayat Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an yang lain
(2).  Membandingkan ayat Al-Qur’an dengan Hadits
(3).  Membandingkan pendapat para mufasir
Ciri-ciri Metode Muqarin adalah adanya perbandingan sebagai ciri utama bagi Metode Komparatif. Disini letak salah satu perbedaan yang prinsipil antara metode ini dengan metode-metode lain. Hal ini disebabkan karena yang dijadikan bahan dalam memperbandingkan ayat dengan ayat atau ayat dengan hadits, adalah pendapat para ulama tersebut dan bahkan dalam aspek yang ketiga. Oleh sebab itu jika suatu penafsiran dilakukan tanpa membandingkan berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para ahli tafsir, maka pola semacam itu tidak dapat disebut “metode muqarrin”.


4).   Metode Mawdhu’iy (Tematik)
Yang dimaksud dengan metode maudhu’i ialah membahas ayat-ayat Al-Quran sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan. Semua ayat yang berkaitan, dihimpun. Kemudian dikahi secara mendalam dan tuntas dari berbagai aspek yang terkait dengannya seperti asbab al-nuzul, kosa kata dan sebagainya. Semuanya dijelaskan secara rinci dan tuntas, serta didukung oleh dalil-dalil atau fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; baik argumen itu berasal dari Al-Qur’an dan Hadits, maupun pemikiran rasional.
Yang menjadi ciri utama metode ini ialah menonjolkan tema, judul atau topik pembahasan; sehingga tidak salah bila di katakan bahwa metode ini juga disebut metode “topikal”. Jadi mufasir mencari tema-tema atau topik-topik yang ada si tengah masyarakat atau berasal dari Al-Qur’an itu sendiri, ataupun dari yang lain. Kemudian tema-tema yang sudah dipilih itu dikaji secara tuntas dan menyeluruh dari berbagai aspek, sesuai dengan kapasitas atau petunjuk yang termuat di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan tersebut. Artinya penafsiran yang diberikan tak boleh jauh dari pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an, agar tidak terkesan penafsiran tersebut berangkat dari pemikiran atau terkaan belaka (al-Ra’y al-Mahdh).
Adapun langkah-langkah yang hendak ditempuh untuk menerapkan metode madhu’i adalah:[32] Menetapkan masalah yang akan dibahas (topik), Menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah tersebut, menyusun runtutan ayat sesuai dengan masa turunnya, disertai pengetahuan tentang asbab al-nuzulnya, memahami korelasi ayat-ayat tersebut dalam surahnya masing-masing, menyusun pembahasan dalam kerangka yang sempurna (out-line), melengkapi pembahasan dengan hadits-hadits yang relevan dengan pokok bahasan dan mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayat-ayatnya yang mempunyai pengertian yang sama, atau mengkompromikan antara yang ‘am (umum) dan yang khas (khusus), mutlak dan muqayyad (terikat), atau yang pada lahirnya bertentangan, sehingga kesemuanya bertemu dalam satu muara, tanpa perdebatan atau pemaksaan.

3.        Tafsir Al-Qur’an Surat al-Maidah/5 : 48 (Perspektif Al- Qur’an Surat Al-Maidah/5 : 48).
a.    Teks Ayat-ayat tentang Pluralitas[33]
١.  وأنزلنا إليك الكتاب بالحق مصدقا لما بين يديه من الكتاب ومهيمنا عليه فاحكم بينهم بما أنزل الله ولا تتبع أهواءهم عما جاءك من الحق لكل جعلنا منكم شرعة ومنهاجا ولو شاء الله لجعلكم أمة واحدة ولكن ليبلوكم في ما آتاكم فاستبقوا الخيرات إلى الله مرجعكم جميعا فينبئكم بما كنتم فيه تختلفون     
ِ     Artinya: Dan kami Telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian[421] terhadap kitab-kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang Telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu[422], kami berikan aturan dan jalan yang terang. sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang Telah kamu perselisihkan itu. (QS. Al-Maidah/5:48).

[421]  Maksudnya: Al Quran adalah ukuran untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam kitab-kitab sebelumnya.
[422]  Maksudnya: umat nabi Muhammad s.a.w. dan umat-umat yang sebelumnya.

٢.  ولو شاء ربك لجعل الناس أمة واحدة ولا يزالون مختلفين
   
Artinya: Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat. (QS. Hud/11:118)

٣.  يا أيها الناس إنا خلقناكم من ذكر وأنثى وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا إن أكرمكم عند الله أتقاكم إن الله عليم خبير

Artinya: Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujurat/49: 13).

Asbabunnuzul: Ibnu Abi Mulaikah ra. Menuturkan, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang ketika bilal ra. Naik ke atas Ka’bah untuk mengumandangkan adzan setelah pembebasan kota Mekah mengecam Bilal ra., “Bagaimana mungkin budak hitam ini mengumandangkan adzan di atas Ka’bah?”, sebagian yang lain berkata;”apakah Allah akan murka jika ia yang bukan mengumandangkan adzan?”.[34]

٤.  وقالت اليهود ليست النصارى على شيء وقالت النصارى ليست اليهود على شيء وهم يتلون الكتاب كذلك قال الذين لا يعلمون مثل قولهم فالله يحكم بينهم يوم القيامة فيما كانوا فيه يختلفون

Artinya: Manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), Maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi Keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. tidaklah berselisih tentang Kitab itu melainkan orang yang Telah didatangkan kepada mereka kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, Karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkann itu dengan kehendak-Nya. dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus. (QS. Al-Baqarah/2: 113)

Asbabnunnuzul: Ibnu Abbas ra. Berkata bahwa suatu saat kaum Nashrani dari Najran dan para Rahib Yahudi berdebat di hadapan Rasulullah SAW. Seorang Nasrani Rafi bin Huraimalah , berkata: “kamu tidak berada pada jalan yang benar, karena kafir tehadap Nabi Isa dan kitab Injilnya.” Kemudian orang Yahudi membantah, “Kamu pun tidak berada pada jalan yang benar, karena menentang kenabian Musa dan kitab Taurat.” Lalu, Allah SWT menjawab perdebatan itu melalui turunnya ayat ini.[35]

b.    Penafsirat Ayat
Berdasarkan firman Allah SWT di atas dapat dikatakan bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. Adanya perbedaan, kemajemukan di tengah kehidupan manusia merupakan keputusan dan kehendak Allah SWT, karena bias jadi dengan kemajemukan itulah manusia dengan berbagai Perbedaannya akan mendapat ujian dari Allah SWT.
At-Tabari menafsirkan ayat tersebut dengan menyatakan bahwa jika saja Allah SWT menghendaki, sangatlah mudah Ia menjadikan umat manusia menjadi satu syariat, akan tetapi Allah menjadikannya mereka berbeda dalam rangka untuk memberikan ujian kepada umatnya, sehingga akan dapat diketahui mana umat yang tetap mengabdi kepada-Nya dan mana umat yang ingkar kepada-Nya.[36]
Di dalam ayat tersebut juga ada anjuran kepada seluruh manusia di seantero jagad raya ini dan intern agama ataupun antar agama untuk senantiasa mengadakan kompetisi dalam kebajikan (fastabiqu al khairaat), bukan berkompetisi dalam hal kejahatan ataupun kekerasan. Demikian halnya dalam hadits dikatakan bahwa kemajemukan dan perbedaan yang terjadi di kalangan umat merupakan suatu rahmah[37] (ikhtilaafu ummati rahmah). Meskipun seringkali statemen tersebut dibawa dalam konteks perbedaan hokum, akan tetapi bila diselaraskan dengan firman Allah di atas akan lebih tegas bahwa kemajemukan, perbedaan dan pluralitas adalah rahmah-Nya dan sudah menjadi sunatullah.
Pluralitas dapat kita lihat diberbagai penciptaan, baik itu manusia, binatang, hewan, tumbuhan, hal yang nampak ataupun hal yang tidak Nampak (ghaib). Perbedaan juga muncul dalam persoalan ide, pola pikir, argumentasi, doktrin ataupun ras, jenis kelamin, bahasa, suku, bangsa dan agama, sebagaimana telah dinyatakan pada ayat di atas (QS. Al Hujurat: 13). Adapun karena keterbatasan penulis akan memaparkan berbagai perbedaan/ berdasarkan ayat diatas yaitu; Perbedaan Individu, Perbedaan suku bangsa, Perbedaan bahasa, Perbedaan budaya, Perbedaan Negara dan Perbedaan agama.
1)   Perbedaan Individu
Berdasarkan QS. Al-Hujurat: 13 tersirat bahwa asal muasal manusia adalah sama, yang terlahir dari percampuran dua manusia yang berbeda yaitu laki-laki dan perempuan. Namun demikian ia memiliki ciri dan kekhasan yang berbeda, sebagai contoh secara dari bentuk tubuh maupun sikap tidak ada manusia yang sama. Demikian halnya dalam hal pemikiran, sudut pandang, penilaian dan gagasan mempunyai banyak perbedaan.
Ada beberapa pendekatan dalam mengetahui seberapa tinggi kualitas kepribadian manusia. Pertama, dapat dilakukan dengan pendekatan Qur’ani dan Nabawi. Artinya bahwa kualitas jiwa manusia akan dapat dipahami melalui kitab Al-Qur’an dan hadis Nabi SAW. Dalam pendekatan ini yang dibahas berkisar tentang sifat universal manusia, sebab dan akibat dan karakter jiwa.[38]
Kedua, melalui pendekatan Falsafi maksudnya persoalan jiwa dibahas dalam pandangan para filsuf. Sebagai missal ada pada pemikirannya Masykawaih dan Abu Bakar ar Razi, Ibn Rusyd dan Abu Barakat al Baghdadi.[39]
Ketiga, dengan menggunakan pendekatan Sufistik, artinya penjelasan jiwa didasarkan kepada para ahli tasawuf.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Allah SWT telah menunjukkan kepada umat manusia sebagai makhluk individu mempunyai tugas social untuk saling mengenal terhadap individu yang lain. Dapat pula dikatakan bahwa terciptanya manusia adalah tidak sia-sia, karena penciptaan manusia telah memiliki tugas dan tanggung jawab yang telah dibebankan.[40] Maka sudah menjadi kewajiban sebagai manusia untuk bertanggung jawab terhadap diri, masyarakat dan Allah SWT sebagai Pencipta semua itu.
2)   Perbedaan Suku Bangsa
Suku bangsa dan budaya yang beraneka ragam adalah sebuah kenyataan yang tidak dapat dihindari. Sebagaimana telah dijelaskan di QS. Al Hujurat: 13 di atas, Allah SWT telah menyebut شعوباقبا ئل  ,yang berarti bersuku-suku dan berbangsa-bangsa. Di dalamnya tentu meliputi banyak suku bangsa, bahasa dan budaya. Dari Perbedaan ini tentu memiliki tujuan dan asal yang sama yakni berupa kemuliaan di sisi Allah SWT.[41]
Dengan adanya perbedaan inilah kemudian manusia supaya                لتعارفوا  , atau saling mengenal diantara sesama dengan penuh kesadaran bahwa adanya kemajemukan itu sudah menjadi sunatullah. Diciptakannya perbedaan bukanlah untuk membuat disharmoni antara sesama, akan tetapi merupakan hal yang harus diperjuangkan untuk terciptanya kedamaian bersama.[42]
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwasanya Islam sangat menjunjung tinggi kedamaian dan kebersamaan meski hidup di tenngah perbedaan. Islam juga menentang terhadap adanya diskriminasi dan rasisme akan tetapi memberikan penghormtan yang tinggi terhadap persamaan hak antara Muslim maupun dengan non-Muslim. Sebagaimana dicontohkan pula oleh Rasulullah ketika memerdekakan Zaid ibn Harits yang tidak lain adalah seorang budak yang kemudian diangkat sebagai anaknya Nabi SAW.[43]




3)   Perbedaan Bahasa
Perbedaan bahasa merupakan salah satu bukti kekuasaan Allah SWT, sebagaimana difirmankan dalam QS. Ar-Rum/30: 22 sebagai berikut:
  ومن آياته خلق السماوات والأرض واختلاف ألسنتكم وألوانكم إن في ذلك لآيات للعالمين
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang Mengetahui.

Kata  ألسنتكمpada ayat di atas adalah bentuk jamak dari kata lisan yang berarti lidah, sehingga dapat dimaknai sebagai bahasa atau suara. Dengan demikian jelas bahwa ayat tersebut memberikan penegasan bahwa adanya perbedaan bahasa dan juga warna kulit merupakan suatu yang niscaya, dan dengan perbedaan itu menjadikan antar manusia saling berkomunikasi menggunakan bahasa yang sudah menjadi kebiasaannya.
Adanya perbedaan bahasa yang ada di kaum muslimin telah terjadi sejak Islam turun di muka bumi ini, meskipun bahasa Arab adalah bahasa induk ajaran Islam akan tetapi tidak menjadi persoalan bagi mayoritas muslim yang tidak menggunakan bahasa Arab[44] dalam menjalankan dakwah untuk membumikan nilai-nilai ajaran Islam seperti; mengarang syair keislaman, menulis cerita atau sejarah para Nabi ataupun Imam, mengkaji Al-Qur’an dan mempelajari Hukum serta Etika Islam.[45]
Sejarah memang telah membuktikan bahwa bahasa Arab merupakan satu-satunya yang digunakan Muslim sejagad untuk mempelajari Al-Qur’an. Namun demikian Islam menolak fanatisme terhadap bahasa apalagi ketika semua itu menjadikan sebuah perpecahan di kalangan umat. Ada pengecualian memang terkait dengan wajibnya penggunaan bahasa Arab bagi kaum muslim, yaitu untuk ibadah yang bersifat vertical tidak bias lagi ditolerir, akan tetapi untuk ibadah yang bersifat horizontal itu bukan sebuah persoalan yang berarti.

4)   Perbedaan Budaya
Kehadiran Islam di tengah kehidupan masyarakat memiliki kultur dan budaya tersendiri. Adanya interaksi yang harmonis antara Islam dan Budaya justru akan memberikan ekspresi ke-Islaman yang unik dan dinamis. Islam di Indonesia misalnya; karena masyarakat Islam di Indonesia terdiri dari berbagai kultur dan budaya maka tercipta Islam Indonesia yang mempunyai banyak corak dan tradisi kultural dengan ekspresi dan cara yang memiliki banyak perbedaan.[46] Dengan adanya tradisi local keIslaman tersebut berpengaruh terhadap produk hokum yang dikeluarkan oleh ulama yang ada pada wilayah tersebut.[47]
Tradisi local yang berpadu dengan nilai-nilai Islam justru akan memberikan kemudahan untuk tersebarnya nilai-nilai Islam di tengah masyarakat. Perkembangan Islam di Jawa adalah bukti akulturasi budaya dengan nilai-nilai Islam yang pernah dilakukan oleh Wali Songo sehingga Islam dapat berkembang dengan pesat di Jawa dan banhkan Indonesia sampai sekarang ini.
5)   Perbedaan Negara
Berdasarkan Al-Qur’an umat Islam diwajibkan untuk mentaati terhadap perintah-perintah Allah SWT, para Rasul-Nya dan pemegang kekuasaan (ulil Amri), sebagaimana difirmankan Allah SWT dalam QS. An-Nisa/4: 59 berikut:
يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تأويلا

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Isrtilah اولى الامر  ketika dilihat dalam literature tafsir pada awalnya tidak membahas persoalan politik[48], baru kemudian dimaknai sebagai amir atau umara.[49] Ada banyak ayat al Qur’an yang memberikan gambaran bahwa Rasulullah SAW dalam mengembangkan syiarnya dan kepemimpinan beliau ketika berperang memiliki peran yang sangat dominan sebagai pimpinan, sehingga beliau ada pada garda terdepan ketika mengadakan perjanjian baik antara muslim dengan non muslim ataupun Yahudi dan Nasrani.
Setelah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW, kemudian dilanjutkan oleh khulafaur rasyidin. Untuk selanjutnya diteruskan dengan kepemimpinan khilafah terakhir Turki Usmani yang dipimpin oleh Sultan Abu Hamid II, yang menjadi system kerajaan. Di Indonesia awal mula masuknya dan perkembangan Islam juga tidak terlepas dengan system kerajaan seperti adanya kerajaan Samudra Pasai, kerajaan Perlak, kerajaan Demak, Kutai, Bone dan lain sebagainya.[50]
Dalam kontek kehidupan sekarang mengingat begitu banyak system kepemimpinan ataupun Negara yang ada di jagad raya, agar tercipta sussana kehidupan yang aman diantara Negara-negara yang ada didunia, hubungan yang harmonis dan kerjasama positif tentu menjadi baian yang tidak terpisahkan sebagai bagian ikhtiar untuk mewujudkan kehidupan dunia yang tertib dan aman.

6)   Perbedaan Agama
Perbedaan yang terjadi di tengah masyarakat juga terjadi dalam  perbedaan agama, di dalam Al-Qur’an juga telah di informasikan tentang perbedaan agama itu.[51] At Thabari memberikan penafsiran pada ayat tersebut yang pada prinsipnya bahwa sebenarnya agama itu adalah satu yakni semua adalah memberikan ajaran kepada umatnya tentang tauhid dan keikhlasan, yang membedakan hanyalah  persoalan syariat.[52]
Rasulullah SAW telah memberikan keteladanan yang nyata dalam menyikapi perbedaan beragama antara muslim dengan non muslim. Sebagai contoh ketika beliau berjanji untuk melindungi umat Kristiani ketika beliau di datangi oleh delegasi Monastri St. Catherine sekitar Tahun 628, kemudian beliau memberikan Charter of Right kepada mereka.[53]
Perbedaan terjadi bukan saja dalam persoalan agama, di dalam Islam sendiri telah terjadi banyak perbedaan cara pandang sejak wafatnya Rasulullah SAW. Adanya berbagai madhab fiqh, ilmu kalam, tasawuf maupun filsafat Islam, semua itu adalah bukti adanya keragaman yang terjadi di internal agama Islam. Dan muncul begitu banyaknya berbagai organisasi keagamaan pada saat sekarang ini juga semakin menambah daftar perbedaan yang ada dalam agama Islam.
Berdasarkan uraian di atas, mengingat begitu banyaknya perbedaan termasuk di dalamnya perbedaan agama ataupun pemahaman-pemahaman di dalam agama itu sendiri, maka sangat diperlukan revolusi cara pandang yang benar ketika melihat perbedaan terhadap orang lain ataupun kelompok yang lain yang berbeda.
Wujudkan kerukunan dengan penuh kesadaran bahwa adanya perbedaan dalam keagamaan adalah sesuatu yang normal. Dan al Qur’an telah memberikan solusi terhadap persoalan ketika menghadapi perbedaan, sebagaimana di informasikan pada ayat berikut:[54]
a)    QS. Ali Imran/3: 159, yang artinya: …dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[55]
b)   QS. An- Nisa/4 : 59, yang artinya: … jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)...
c)    QS. Al-Maidah/5: 8, yang artinya: …dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil...

G.      Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Metodologi tafsir adalah pembahasan ilmiah tentang metode-metode penafsiran Al-Qur’an.
2.      Bentuk penafsiran Al-Qur’an ada dua yaitu bentuk riwayat (Al-Ma’tsur) dan bentuk pemikiran (Al-Ra’y). Sedangkan  Metode-metode dalam  Penafsiran Al-Qur’an ada empat metode yaitu; Metode Ijmali (Global), Metode Tahliliy (Analisis), Metode Muqarin (Komparatif) dan Metode Mawdhu’iy (Tematik)
3.      Pluralitas merupakan kenyataan yang tidak dapat dihindari, dari sekian banyak perbedaan itu diantaranya; Perbedaan Individu, Perbedaan Suku Bangsa, Perbedaan Bahasa, Perbedaan Budaya, Perbedaan Negara dan Perbedaan Agama. Dalam menyikapi perbedaan itu diperlukan kedewasaan cara pandang bahwa perbedaan sudah menjadi keputusan Ilahiyah (sunatullah) sehingga terjalin keharmonisan dan kerukunan meski dalam perbedaan bukan sebaliknya justru terjadi disharmoni di tengah perbedaan.

  
DAFTAR PUSTAKA

‘Abd al-Hayy Al Farmawi, Al-Bidayah fi al Tafsir al Maudhu’i, Mathba’at al Hadharat al ‘Arabiyah, 1977.
Abdurrahman Ibnu Abi Bakr, Jalaludin as-Suyuti, Darul Mantsuri fi Ta’wili bil Ma’tsur, (http://www.atafsir.com:maktabah syamilah).
Abu Bakar ar-Razi dalam at-Thibb ar-Ruhani.
Ahmad Hatta, Tafsir Qur’an Per Kata Dilengkapi Azbabun Nuzul dan Terjemah, Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2009.
Ali Al-Awsi, Al-Thabathaba’i wa Manhajuh fi Tafsirih Al-Mizan, Taheran: Al-Jumhuriyyah Al-Islamiyyah fi Iran, 1975
Al-Dzahabi, Al-Tafsir wa Al-Mufassirun, Kairo: Dar Al-Kutub Al-Haditsah, 1961.
Al-Nawawi, syarh al-Nawawi ‘ala muslim, jilid 6.
Al Thabari, Tafsir Al Thabari, Jilid 10, h. 389. Diambil dari al Maktabah Syamilah, al-Ishdar al-Tsani.
Al Thabari, Tafsir al Thabari, jilid 10, h. 385, diambil dari al Maktabah Syamilah , al Ishdar al Tsani.
Bard Al-Din Muhammad Abdullah al-Zarkasyi, Al-Burhan fi ‘Ulum Al-Qur’an, Jilid II, Dar al-Fikr, Beirut, 1988.
Bernard H.M. Nieke, Nusantara Sejarah Indonesia, Jakarta: KPG (Keputusan Populer Gramedia) 2008.
Bustami A. Gani dan Chatibul Umam (penyunting), Beberapa Aspek Ilmiah tentang Al-Qur’an,  Jakarta: Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an, 1986.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,1989.
Fuad Hasan dan Koentjaraningrat,  Beberapa Asas Metodologi Ilmiah, dalam Koentjaraningrat (ed.), metode-metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia, 1977.
Hassan Shadily, Ensiklopedi Indonesia, Jakarta: PT. Ichtiar Baru – Van Hoeve, t.t.
HR. Ibnu Abi Hatim, Lihat Qurthubi: 9/6390 dan ad-Dumul Mantsur: 7/97.
HR. Ibnu Abi Hatim, lihat Ibnu Katsir: 1/220 dan Qurthubi: 1/570.
Ibnu Abidin (Madzhab Hanafi), Hasyiyah Rad al-Mukhtar, jilid 1.
Ibnu Jarir al-Thabari, Jami al Bayan fi Ta’wil al Qur’an,  juz xx,  Saudi Arabia: Majna al Malik Fahd al Syarif, 1420/2000.
Ibnu Qayim al Jawziah, ar-Ruh, Beirut: Dar al Kitab al Arab. 1406/1986.
Ibn Taimiyah,  Muqaddimah fi Ushul al-Tafsir, Kuwait: Dar al Qur’an al Karim, 1971 M./1391 H.
Inggrid Mattson, The Story of the Qur’an : its History and Pleace in Muslim Life, Oxford : Blackwell Publishing, 2008.
Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia (dari Hermeneutika hingga Ideologi), Jakarta: Teraju, 2003.
Miskawyh, Tahdzib al-Akhlaq, Mauqi al-Waraq, tt. juz I.
M.A Mugfedar Khan, “Prophet Muhammad’s Promise to Christians” di http://newsweek.washingtonpost.com/.
Moh. Roqib, Mewujudkan Kerukunan dalam Perbedaan, (Buletin Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Banyumas), edisi perdana nomor 1 Mei-Juni 2011.
Mohamad Taufiq, Qur’an in Word, ver. 1.0.0., dapat juga diakses melalui; moh.taufiq@gmail.com.
Mulyanto Sumardi, Pengajaran Bahasa Asing (sebuah Tinjauan Metodologi), Jakarta: Bulan Bintang, 1974.
Muhammad Ali Al-Shabuni, A-Tibyan.
Muhammad ‘Abd Al-Azhim Al-Zarqani, Manahil Al-Irfan.
Muhammad Ibnu Jarir, Jami’ul Bayan fi Ta’wililil Qur’an. (www.qurancomplex.com: maktabah syamilah).
Mukhtasar Sya’ab al Iman, Jilid 1, h.102
Mujahid, Tafsir, 1, 163.
Nasharuddin Baidan, Rekonstruksi Ilmu Tafsir, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 2000.
___________________, Metodologi Penafsiran Al-Qur’an, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2000.
Nurcholis Madjid, Islam, Kemodrnan, dan Keindonesiaan, Bandung: Mizan, 1995.
Poerwadaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia,  Jakarta: Balai Pustaka, 1986.
Quraish Shihab. dkk., Sejarah dan Ulum al-Qur’an, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999.
Rindang, Menyambut Ramadhan di Sela Krisis Toleransi, No. 12 Tahun XXXVII Sya’ban 1433 H/Juli 2012 M.
Sahih Muslim, Fadhail al-Sahaba, 62:2425, Daarul Mughni, h. 1320.
Sahiron Syamsuddin, Hermeneutika dan Pengembangan Ulumul Qur’an, Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press, 2010.
Tim Penyusun, Islam Rahmatan Lil“alamin, Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia; Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; Direktorat Pendidikan Agama Islam, 2011.
Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia,  Jakarta: Balai Pustaka, 1988.


[1] Makalah disusun oleh Dudiyono, S. Ag., untuk memenuhi salah satu tugas akhir semester pada mata kuliah Filsafat Ilmu (Filsafat dan Teori Penafsiran) Dosen Pengampu Dr.Phil. Sohiron Syamsuddin, M.A., makalah tersebut berdasarkan pada tafsir Al-Qur’an Surat Al-Maidah/5 : 48.
[2] Tim Penyusun, Islam Rahmatan Lil“alamin, cet. Ke-2 (Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia; Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; Direktorat Pendidikan Agama Islam, 2011), h. 87.
[3] Kemajemukan dapat juga disebut denga pluralitas bukan saja dalam persoalan perbedaan agama, akan tetapi perbedaan ras, suku, bangsa, warna kulit, jenis kelamin dan sebagainya.
[4] Moh. Roqib, Mewujudkan Kerukunan dalam Perbedaan, (Buletin Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Banyumas), edisi perdana nomor 1 Mei-Juni 2011.
[5] Rindang, Menyambut Ramadhan di Sela Krisis Toleransi, No. 12 Tahun XXXVII Sya’ban 1433 H/Juli 2012 M., h. 5-7.
[6] Nurcholis Madjid, Islam, Kemodrnan, dan Keindonesiaan, cet. Ke-7 (Bandung: Mizan, 1995), h. 174-175.
[7] Fuad Hasan dan Koentjaraningrat,  Beberapa Asas Metodologi Ilmiah, dalam Koentjaraningrat (ed.), metode-metode Penelitian Masyarakat, (Jakarta: Gramedia, 1977), h. 16.
[8] Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. Ke-1 (Jakarta: Balai Pustaka, 1988), h. 580-581; Poerwadaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, cet. Ke-9, (Jakarta: Balai Pustaka, 1986), h. 649.
[9] Nashruddin Baidan, Metodologi Penafsiran Al-Qur’an, cet. Ke-2 (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2000), h. 151.
[10] ‘Abd al-Hayy Al Farmawi, Al-Bidayah fi al Tafsir al Maudhu’i, cet. Ke-2 ( Mathba’at al Hadharat al ‘Arabiyah, 1977) h. 24.; dapat juga dilihat di Bustami A. Gani dan Chatibul Umam (penyunting), Beberapa Aspek Ilmiah tentang Al-Qur’an, cet. Ke-1 (Jakarta: Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an, 1986), h. 37.
[11] Sahiron Syamsuddin, Hermeneutika dan Pengembangan Ulumul Qur’an, (Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press, 2010), h. 39.
[12] Al Farmawi, op.cit., h. 114-115.
[13] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,1989), h . 580 – 581.
[14] Hassan Shadily, Ensiklopedi Indonesia, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru – Van Hoeve, t.t.), h. 2230.
[15] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Op_Cit., h. 103-104.
[16] Bard Al-Din Muhammad Abdullah al-Zarkasyi, Al-Burhan fi ‘Ulum Al-Qur’an, Jilid II, (Dar al-Fikr, Beirut, 1988),  h. 200.
[17] Ibid.,  h. 173.
[18] Ibn Taimiyah,  Muqaddimah fi Ushul al-Tafsir, cet. Ke-1 (Kuwait: Dar al Qur’an al Karim, 1971 M./1391 H.), h. 105.
[19] Dapat dilihat juga di Mulyanto Sumardi, Pengajaran Bahasa Asing (sebuah Tinjauan Metodologi), cet. Ke-1 (Jakarta: Bulan Bintang, 1974), h.11-12.
[20] Muhammad ‘Abd Al-Azhim Al-Zarqani, Manahil Al-Irfan, h. 12.
[21] Al-Dzahabi, Al-Tafsir wa Al-Mufassirun, (Kairo: Dar Al-Kutub Al-Haditsah, 1961), h. 152.
[22] Muhammad Ali Al-Shabuni, A-Tibyan, h. 67.
[23] Ali Al-Awsi, Al-Thabathaba’i wa Manhajuh fi Tafsirih Al-Mizan, (Taheran: Al-Jumhuriyyah Al-Islamiyyah fi Iran, 1975)  h. 103.

[24] Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia (dari Hermeneutika hingga Ideologi), cet. Ke-1 (Jakarta: Teraju, 2003), h. 198.

[25] Nasharuddin Baidan, Rekonstruksi Ilmu Tafsir, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 2000),  h.. 57 – 58.

[26] Abdul Hay Al-Famawiy, Op Cit., h. 23.
[27] Nasharuddin Baidan, Op Cit. h.  67 – 77
[28] Abdul Hay Al-Famawiy, Op Cit., h. 43-44.
[29] Ibid, h. 67.
[30] Ibid, h. 49.
[31] Quraish Shihab. dkk., Sejarah dan Ulum al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999), h. 186–192.

[32] ‘Abdul Hay Al-Farmawi, Op_Cit. hlm. 114 – 115.
[33] Ayat al Qur’an diambil dari Ahmad Hatta, DR.,MA. Tafsir Qur’an Per Kata Dilengkapi Azbabun Nuzul dan Terjemah, (Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2009) h. 116, h. 235, h.517 dan h.18., dan untuk memudahkan penulisan di insert juga dari; Mohamad Taufiq, Qur’an in Word, ver. 1.0.0., dapat juga diakses melalui; moh.taufiq@gmail.com.


[34] HR. Ibnu Abi Hatim, Lihat Qurthubi: 9/6390 dan ad-Dumul Mantsur: 7/97.
[35] HR. Ibnu Abi Hatim, lihat Ibnu Katsir: 1/220 dan Qurthubi: 1/570.
[36] Al Thabari, Tafsir Al Thabari, Jilid 10, h. 389. Diambil dari al Maktabah Syamilah, al-Ishdar al-Tsani.
[37] Al-Nawawi, syarh al-Nawawi ‘ala muslim, jilid 6, h. 27
[38] Sifat universal manusia seperti; syahwat, materi, gelisah, korup dll, sebab-akibat seperti; lupa kepada Allah SWT, jarang atau bahkan tidak berdzikir, hawa nafsu dikedepankan, mati menyesal dan pada akhirnya masuk neraka. Karakter jiwa seperti; jiwanyang menyuruh berbuat jahat,mengecam dan ketenangan jiwa. Dapat dilihat di Ibnu Qayim al Jawziah, ar-Ruh, cet. Ke-2 (Beirut: Dar al Kitab al Arab. 1406/1986)
[39] Miskawyh, Tahdzib al-Akhlaq, (Mauqi al-Waraq, tt.), h. 1-3, juz I, dapat dilihat juga Abu Bakar ar-Razi dalam at-Thibb ar-Ruhani.
[40] Abdurrahman Ibnu Abi Bakr, Jalaludin as-Suyuti, Darul Mantsuri fi Ta’wili bil Ma’tsur, (http://www.atafsir.com:maktabah syamilah), h. 160-161 Juz 10.
[41] Muhammad Ibnu Jarir, Jami’ul Bayan fi Ta’wililil Qur’an. (www.qurancomplex.com: maktabah syamilah) h. 309 juz 22.
[42] Ibid. h. 389 juz 10.
[43] Sahih Muslim, Fadhail al-Sahaba, 62:2425, Daarul Mughni, h. 1320
[44] Inggrid Mattson, The Story of the Qur’an : its History and Pleace in Muslim Life, (Oxford : Blackwell Publishing, 2008), h. 137.
[45] Tim Penyusun, Op Cit., Islam Rahmatan Lil“alamin, h. 101.
[46] Ibid, h. 106.        
[47] Ibnu Abidin (Madzhab Hanafi), Hasyiyah Rad al-Mukhtar, jilid 1.
[48] Mujahid, Tafsir, 1, 163.
[49] Mukhtasar Sya’ab al Iman, Jilid 1, h.102
[50] Bernard H.M. Nieke, Nusantara Sejarah Indonesia, cet. Ke-1 (Jakarta: KPG (Keputusan Populer Gramedia) 2008), h. 38-64.
[51] QS. Al Maidah/5: 48, Lihat ayat-ayat al Qur’an tentang Pluralitas yang ke-4 pada makalah ini, h. 19.
[52] Al Thabari, Tafsir al Thabari, jilid 10, h. 385
[53] M.A Mugfedar Khan, “Prophet Muhammad’s Promise to Christians” di http://newsweek.washingtonpost.com/ ., isi Charter of Right tersebut adalah: “ini adalah pesan dari Muhammad putra Abdullah, sebagai perjanjian kepada mereka yang menganut agama kristen, yang di sini dan di tempat lain, bahwa kami bersama mereka. Sesunggunya kami adalah hamba, penolong dan pengikutku akan menjaga mereka, karena umat Kristen adalah wargaku, dan demi Allah SWT saya menentang setiap yang tidak disukai oleh mereka. Tidak ada paksaan bagi mereka. ….. tidak ada satupun dari umat Islam yang boleh menentang perjanjian ini sampai hari akhir.”.
[54] Ibnu Jarir al-Thabari, Jami al Bayan fi Ta’wil al Qur’an, juz xx, (Saudi Arabia: Majna al Malik Fahd al Syarif, 1420/2000).
[55] Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar